Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Predator Anak Berkedok Pembina Pramuka di Palembang Dibekuk, 8 Siswa Jadi Korban Asusila

badge-check


Predator Anak Berkedok Pembina Pramuka di Palembang Dibekuk, 8 Siswa Jadi Korban Asusila Perbesar

Palembang — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Ahmad Heru Kurniawan (24), seorang pembina ekstrakurikuler Pramuka di salah satu SMP Negeri di Palembang.

Polisi meringkus tersangka lantaran diduga kuat telah melakukan kejahatan seksual terhadap sedikitnya delapan siswa laki-laki.

​Aksi bejat yang dilakukan tersangka terungkap setelah pihak kepolisian mengusut dugaan transaksi jual beli video bermuatan asusila yang mengarah kepada pelaku.

​”Petugas kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mendapati identitas lengkap pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (8/10/2026).

​Kombes Pol Nandang menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan status dan posisinya sebagai pembina untuk memperdaya para korban, baik saat kegiatan resmi Pramuka maupun di luar jam sekolah.

​Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021—ketika salah satu korban masih duduk di bangku SMP—dan aksi terakhirnya dilancarkan pada Agustus 2026.

“Dari pengakuan dan pengembangan laporan korban, penyidik mengidentifikasi sedikitnya delapan siswa yang menjadi korban pencabulan,” jelasnya.

​Menindaklanjuti laporan para korban, tim Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Sumsel langsung melacak keberadaan tersangka. Polisi akhirnya meringkus AHK saat ia sedang bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Banyuasin.

​”Saat penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa foto dan video bermuatan kejahatan seksual yang tersimpan di dalam ponsel milik pelaku,” katanya.

​Saat ini, tersangka AHK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Penyidik mengjerat tersangka dengan Pasal 473 Ayat (3) Huruf a dan b jo Ayat (4) serta Pasal 415 Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pastikan Aspek Keselamatan dan Keamanan Operasi, Dua Komisaris Utama Subholding Integrated Marine Logistics Pertamina Kunjungi Fuel Terminal Merauke

10 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Delapan Helikopter Disiapkan untuk Padamkan Karhutla Sumsel

9 Oktober 2026 - 17:00 WIB

September Jadi Bulan Terburuk ISPA di Sumsel, Lebih dari 52 Ribu Warga Terdampak

9 Oktober 2026 - 16:25 WIB

BMKG Prediksi Palembang Minim Hujan Selama Sepekan Ini

9 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Wamen LH Klaim PSEL Palembang Lampaui Target, Produksi Listrik Tembus 21,55 MW

8 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Trending di News