Palembang — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Ahmad Heru Kurniawan (24), seorang pembina ekstrakurikuler Pramuka di salah satu SMP Negeri di Palembang.
Polisi meringkus tersangka lantaran diduga kuat telah melakukan kejahatan seksual terhadap sedikitnya delapan siswa laki-laki.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka terungkap setelah pihak kepolisian mengusut dugaan transaksi jual beli video bermuatan asusila yang mengarah kepada pelaku.
”Petugas kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mendapati identitas lengkap pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (8/10/2026).
Kombes Pol Nandang menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan status dan posisinya sebagai pembina untuk memperdaya para korban, baik saat kegiatan resmi Pramuka maupun di luar jam sekolah.
Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021—ketika salah satu korban masih duduk di bangku SMP—dan aksi terakhirnya dilancarkan pada Agustus 2026.
“Dari pengakuan dan pengembangan laporan korban, penyidik mengidentifikasi sedikitnya delapan siswa yang menjadi korban pencabulan,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan para korban, tim Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Sumsel langsung melacak keberadaan tersangka. Polisi akhirnya meringkus AHK saat ia sedang bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Banyuasin.
”Saat penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa foto dan video bermuatan kejahatan seksual yang tersimpan di dalam ponsel milik pelaku,” katanya.
Saat ini, tersangka AHK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Penyidik mengjerat tersangka dengan Pasal 473 Ayat (3) Huruf a dan b jo Ayat (4) serta Pasal 415 Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak bawah umur.









