PALEMBANG — Kembalinya kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang menjadi sorotan Anggota DPRD Sumatera Selatan, Chairul S. Matdiah. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk 16 perusahaan yang disebut tengah didalami kepolisian.
Menurut Chairul, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab juga harus berjalan agar kebakaran tidak terus berulang dan masyarakat tidak kembali menanggung dampak kabut asap.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak secara pidana perusahaan atau oknum yang terbukti membakar lahan. Kabut asap ini sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun aktivitas ekonomi,” kata Chairul, Jumat (22/10/2026).
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang disampaikan Polda Sumatera Selatan pada 21 Oktober 2026, kepolisian tengah mendalami dugaan keterlibatan 16 korporasi dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah Sumsel.
Chairul meminta proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang besar atau kecilnya perusahaan.
“Jika ditemukan bukti keterlibatan korporasi dalam karhutla, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai perusahaan yang terbukti bersalah lepas dari tanggung jawab, sementara masyarakat terus menjadi korban kabut asap,” ujarnya.
Ia juga mendorong pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan diperkuat. Menurutnya, kesiapan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran harus menjadi perhatian serius.
Penanganan Karhutla Perlu Diikuti Evaluasi
Di tengah memburuknya kualitas udara, Chairul menilai penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, petugas pemadam, hingga masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyalahkan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru karena upaya penanganan masih berlangsung. Namun, ia menekankan bahwa setiap kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan tetap perlu menjadi bahan evaluasi.
“Kita jangan terburu-buru menyalahkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Beliau bersama jajaran pemerintah daerah dan tim Satgas Karhutla sedang berupaya menangani persoalan ini. Jika masih ada kekurangan di lapangan, tentu harus menjadi bahan evaluasi bersama,” katanya.
Chairul juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, informasi yang simpang siur dapat memperkeruh situasi ketika masyarakat membutuhkan informasi yang akurat mengenai kondisi kabut asap dan penanganan karhutla.
Meski meminta masyarakat mendukung upaya pemerintah, ia menegaskan dukungan tersebut tidak boleh mengesampingkan proses hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
Pemprov Sumsel terus melakukan penanganan karhutla melalui koordinasi lintas instansi, pemadaman di lokasi kebakaran, serta operasi modifikasi cuaca menggunakan natrium klorida (NaCl) dan dry ice sesuai kebutuhan di lapangan.
“Pemadaman melalui udara dengan metode water bombing juga dilakukan untuk menjangkau titik kebakaran yang sulit ditangani melalui jalur darat,”kata dia.









