Palembang — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pasang kuda-kuda agar anggaran daerah tidak terbuang sia-sia pada program pembangunan yang salah sasaran. Kunci utamanya terletak pada pembenahan data warga dan wilayah yang valid, terintegrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., menegaskan bahwa data akurat menentukan ke mana arah kebijakan dan anggaran daerah digelontorkan. Pemkot Palembang kini menyepakati Daftar Data Tahun 2026–2027 sebagai pijakan utama penyusunan program kerja.
“Data bukan sekadar angka dalam laporan administrasi pemerintahan. Data harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, menyusun prioritas pembangunan, dan memastikan program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Ratu Dewa.
Ia menjelaskan bahwa validitas data secara langsung mendikte efektivitas APBD. Tanpa basis data yang kuat, pemerintah sulit mengidentifikasi masalah riil di lapangan, menentukan siapa yang berhak menerima bantuan, maupun mengukur hasil evaluasi pembangunan secara objektif.
Seluruh data hasil pembaruan dari tiap perangkat daerah nantinya mengalir ke Portal Satu Data Kota Palembang yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), lalu terhubung langsung ke portal tingkat pusat sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Ratu Dewa pun mengingatkan bahwa pembenahan data bukan cuma beban Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Diskominfo, atau Badan Pusat Statistik (BPS) semata.
“Setiap dinas dan instansi wajib memperbarui data mereka secara berkala dan membukanya untuk saling bagipakai,” katanya
Di sisi lain, Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) Pusat Kementerian PPN/Bappenas mengingatkan pentingnya disiplin alur data dari hulu ke hilir.
Manager Perencanaan, Analisa dan Pemanfaatan Data Sekretariat SDI Pusat, Dicky Rahardiantoro, S.Si., M.Cs., memaparkan bahwa penilaian tata kelola data nasional terbagi ketat di tiap tahapnya.
Dicky menyebutkan aspek perencanaan memegang bobot penilaian sebesar 14 persen, pengumpulan 12 persen, pemeriksaan 14 persen, serta penyebarluasan yang mencapai bobot terbesar yakni 16 persen.
“Tata kelola data ini berpengaruh langsung pada penilaian Indeks Satu Data Indonesia, statistik sektoral, hingga indeks pemerintahan digital daerah,” jelasnya.
Melalui komitmen bertagline “Data Benar, Layanan Lebih Tepat”, Pemkot Palembang menargetkan perbaikan tata kelola data ini tidak berhenti sebagai pemenuhan indikator evaluasi di atas kertas, melainkan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan ketepatan penyaluran bantuan bagi warga.









