Muara Enim – Upaya mediasi ke-4 mengenai ganti rugi bangunan warga yang terdampak pembangunan flyover di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, kembali menemui jalan buntu pada Kamis (22/10/2026).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memfasilitasi pertemuan tersebut di Kantor Bappeda. Dalam forum itu, perwakilan warga membeberkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menetapkan harga Rp7,3 juta per meter persegi untuk kategori rumah mewah.
Tokoh masyarakat Desa Ujanmas Baru, H. Faizal Anuar, yang didampingi Ketua Kelompok Masyarakat Terdampak Effriansyah, menegaskan bahwa angka dari KJPP tersebut menjadi patokan warga dalam menuntut ganti rugi yang layak.
Menurutnya, penetapan harga sebelumnya sangat rendah, yaitu hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per meter persegi.
”Kami sangat mendukung proyek pembangunan ini. Namun, ganti rugi yang diberikan harus wajar, patut, adil, dan manusiawi. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi jangan sampai warga dirugikan,” kata Faizal saat menyampaikan aspirasi masyarakat.
Kuasa hukum warga, Dr. Conie Pania, S.H., M.H., menambahkan bahwa hasil penilaian KJPP masih bisa ditinjau ulang berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Pihaknya berharap nominal Rp7,3 juta per meter persegi tersebut dapat menjadi acuan dalam negosiasi lanjutan antara warga, PT KAI, dan KJPP.
”Kami tidak mematok harga mati. Masih ada ruang negosiasi untuk mencapai titik temu bagi kedua belah pihak,” ujar Conie.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Setda Muara Enim, H. Emran Tabrani, memimpin langsung jalannya mediasi bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Faisal Ismail. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Polres Muara Enim, Kodim 0404/Muara Enim, perwakilan PT KAI, serta tim KJPP.
Emran menyampaikan harapannya agar proses negosiasi berjalan transparan sehingga menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
”Kami berharap kedua belah pihak segera mencapai kesepakatan melalui mekanisme yang terbuka dan tidak merugikan masyarakat maupun pihak penyelenggara pembangunan,” tutur Emran.
Sementara itu, Anggota DPRD Muara Enim yang juga menjadi salah satu warga terdampak, Septi Agsiadi, S.E., mendesak agar Pemkab Muara Enim dan PT KAI segera menyelesaikan persoalan ini secara bijak.
”Pemerintah dan penyelenggara proyek harus menyelesaikan masalah ini secepatnya dengan mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” desak Septi.
Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan resmi yang tercapai. Pemkab Muara Enim berencana menjadwalkan kembali pertemuan susulan untuk membahas rincian nilai ganti rugi. Di sisi lain, pihak PT KAI dan KJPP masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil pertemuan tersebut.









