PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti dugaan pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, tanaman sawit yang terbukti ditanam secara ilegal di lahan bekas kebakaran harus dicabut.
Penindakan tersebut dinilai penting untuk mencegah pemanfaatan lahan pascakarhutla yang melanggar ketentuan. Selain penertiban tanaman, aktivitas pembukaan lahan setelah kebakaran juga perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Kalau di sini ditemukan lahan bekas kebakaran langsung ditanami sawit dan itu ilegal, dicabut juga,” kata Herman Deru di Palembang, Ahad (25/10/2026).
Deru mengatakan, praktik pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk perkebunan sawit juga ditemukan di sejumlah daerah lain. Karena itu, ia meminta agar setiap temuan di Sumsel ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah lahan seluas 120 hektare yang telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel. Lahan tersebut terindikasi berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan setelah kebakaran.
“Namun, saat penyegelan dilakukan, lahan itu belum sempat ditanami kelapa sawit,”kata dia.
Alat Berat Masuk Setelah Kebakaran
Selain kondisi lahan pascakebakaran, Deru menyoroti keberadaan alat berat yang masuk ke lokasi setelah kebakaran terjadi. Aktivitas tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui tujuan penggunaannya serta memastikan apakah terdapat pembiaran terhadap pembukaan lahan.
Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti pada penyegelan lokasi. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas di lahan tersebut melanggar aturan dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
“Dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Penyegelan lahan menjadi bagian dari penanganan awal, sedangkan penentuan pelanggaran dan sanksi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,”kata dia.
Dirinya menegaskan, penanganan lahan yang telah disegel perlu dilanjutkan melalui proses hukum agar status pelanggaran dan konsekuensi bagi pihak terkait dapat dipastikan.
Penertiban Lahan Pascakarhutla
Penegasan gubernur tersebut menempatkan pemanfaatan lahan setelah kebakaran sebagai salah satu aspek yang perlu diawasi dalam penanganan karhutla. Selain memadamkan api, pemerintah juga perlu memastikan lahan yang terbakar tidak kemudian dimanfaatkan secara ilegal.
Jika ditemukan tanaman sawit yang terbukti ditanam tanpa izin di lahan bekas kebakaran, pencabutan tanaman menjadi salah satu tindakan yang diminta Deru. Sementara itu, dugaan pembukaan lahan dan penggunaan alat berat perlu ditelusuri berdasarkan bukti.
Pemprov Sumsel diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap lahan bekas karhutla agar penanganan kebakaran tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencegah pelanggaran pemanfaatan lahan setelah api padam.









