Palembang — Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus mempertegas komitmennya dalam memberantas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga kini, penyidik mencatat lonjakan jumlah tersangka perorangan menjadi 53 orang, seiring dengan bertambahnya laporan kepolisian (LP) yang ditangani menjadi 63 berkas perkara.
Tidak hanya membidik pelaku lapangan, kepolisian juga mengarahkan radar penegakan hukumnya kepada badan usaha. Tercatat, satu korporasi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan di wilayah hukum Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Ronni Bonic, menegaskan bahwa pihaknya bersama polres jajaran terus menggenjot penyidikan guna menguak aktor intelektual dan unsur kesengajaan di balik peristiwa karhutla ini.
”Kami mencatat jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang, dan laporan polisi yang kami tangani meningkat dari 62 menjadi 63 laporan,” ujar Ronni saat memaparkan data terbaru perkembangan kasus tersebut.
Ronni menjelaskan, total luas lahan yang saat ini menjadi obyek penyidikan perkara mencapai 134,31 hektare. Kendati demikian, pihaknya masih terus merinci luasan lahan tersebut secara spesifik, baik yang melibatkan tersangka perorangan maupun pihak korporasi.
Melalui langkah hukum yang agresif ini, Polda Sumsel berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menekan potensi terulangnya bencana karhutla.
Selain tindakan represif berupa penegakan hukum, pengawasan ketat terhadap kawasan-kawasan rawan kebakaran dan edukasi pencegahan terus digencarkan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Selatan.









