Menu

Mode Gelap

News

Hati-hati, Memiliki Motor dengan Kode ST Bisa Dipenjara

badge-check


					Hati-hati, Memiliki Motor dengan Kode ST Bisa Dipenjara Perbesar

Dalam pembelian sepeda motor ada yang namanya keterangan ST terutama pada transaksi online yang kini tengah marak. Memiliki kendaraan ini sama saja dengan menadah barang bodong dan bisa dipenjara.

Kendaaran yang dijual dengan kode ST umumnya adalah kendaraan bekas. ST dalam arti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) only atau kendaaraan yang dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penjualan umumnya dilakukan di media sosial dan situs jual beli online dan jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan. Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Untuk temuan pihak kepolisian, kejahatan terendus di Lumajang. Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong. “Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan,” kata dia.

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan. “Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor,” beber AKBP Arsal Sahban.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat. “Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar,” jelas dia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pornas KORPRI XVII Satukan Semangat ASN Se-Indonesia, Sumsel Siap Jadi Tuan Rumah Terbaik

8 Agustus 2025 - 19:28 WIB

Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Banyuasin

8 Agustus 2025 - 15:32 WIB

War Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna

7 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Cik Ujang Tinjau Alur Sungai, Dukung Solusi Transportasi Batubara yang Ramah Infrastruktur

7 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Tiga Perda Baru Ditetapkan, DPRD dan Pemprov Sumsel Perkuat Arah Pembangunan

7 Agustus 2025 - 20:14 WIB

Trending di News