Menu

Mode Gelap

News

Bebas dari Penjara, Vanessa Dapat Tawaran 2 Stasiun TV

badge-check


Bebas dari Penjara, Vanessa Dapat Tawaran 2 Stasiun TV Perbesar

Pasca bebas dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Vanessa Angel dapat tawaran dua stasiun televisi. Ketua Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, mengatakan masa tahanan Vanessa habis pada Sabtu (29/6).

Divonis 5 bulan penjara, Vanessa baru keluar dari rutan pada Minggu pagi (30/6). Vanessa memerlukan waktu untuk berkema. “Kemarin Vanessa bilang ingin berkemas dan lain-lain, paes-paes (berhias) dulu, dan berbincang-bincang. Ia akan dijemput tim pengacara,” kata Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia ini, Sabtu (29/6).

Setelah keluar dari rutan, lanjut Malik, Vanessa dikabarkan akan melakukan pertemuan terlebih dahulu bersama tim kuasa hukumnya di Surabaya. Jika sudah selesai, ia akan menuju Jakarta, karena ada beberapa penawaran dari dua stasiun televisi nasional.
Namun, Malik tidak menjelaskan pasti, terkait apa tawaran tersebut. “Sudah mendapatkan tawaran dari dua stasiun televisi,” kata Malik.

“Ia maunya cepat-cepat pulang dan segera bekerja lagi, Vanessa juga enggak mau perkara ini diperpanjang. Ia juga meminta kepada pengacaranya agar mencabut laporan di kepolisian atas laporan ke Divisi Propam Polri, karena dia enggak mau dipanggil-panggil di kepolisian,” katanya. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Muba Tewas Dibunuh Perampok, Mayatnya Disimpan di Tandon Air

20 Januari 2026 - 18:40 WIB

Tak Teken Kontrak, Dua Kades Terancam Dipecat Tidak Hormat dari PPPK Paruh Waktu

20 Januari 2026 - 18:20 WIB

Kasus HIV/AIDS di Sumsel Turun, Tapi Palembang Masih Jadi Episentrum Penularan

20 Januari 2026 - 18:00 WIB

Eks Wawako Palembang dan Suaminya Dituntut Penjara 8,5 Tahun di Kasus Korupsi PMI

20 Januari 2026 - 17:40 WIB

Disnakertrans Muba Gandeng PPSDM Migas Cepu, Perkuat SDM Lokal Sektor Energi

20 Januari 2026 - 16:34 WIB

Trending di News