Menu

Mode Gelap

News

Tuntutan Prada DP Penjara Seumur Hidup

badge-check


Tuntutan Prada DP Penjara Seumur Hidup Perbesar

Kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21 tahun) terus bergulir dipersidangkan. Tedakwa Prada DP (22 tahun) dituntut kurungan penjara seumur hidup, Kamis (22/8).

Pada persidangan kali ini, Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar membacakan tuntutan dari fakta persidangan, terdakwa secara terbukti dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan. Oleh karena itu terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara,” katanya saat menyampaikan tuntutan.

Menurutnya, banyak hal yang memberatkan terdakwa. Prada DP dianggap melanggar Sapta Marga, jiwa prajurit, merusak nama baik TNI di mata masyarakat, menghilangkan nyawa korban, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.

Sementara unsur yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Rencana pembunuhan dan merampas jiwa orang lain telah terbukti dan terpenuhi,” katanya.
Setelah tuntutan dibacakan Oditur, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan. Hakim Ketua Letkol Chk Khazim memberikan waktu membacakan pembelaan pada persidangan berikutnya, 29 Agustus 2019.

“Kami harus adil, oditur diberitakan waktu seminggu menyiapkan tuntutan dan penasihat hukum juga seminggu,” katanya. (jrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Peduli Salurkan Bantuan Logistik dan Obat-Obatan hingga Pelosok Manggarai Timur

26 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Curi Sawit, Pemuda di Muba Ditemukan Tewas Usai Ditebas Pemilik Kebun

26 Agustus 2026 - 16:30 WIB

TikToker Palembang Laporkan Mantan Pacar ke Polisi Duga Gelapkan Uang untuk Nikah Rp 45 Juta

26 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Pakar: Faktor Manusia Dominan, Pencegahan Karhutla Harus Menyentuh Perubahan Perilaku

26 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Pakar Dorong Pencegahan Kebakaran Gambut Berbasis Sains dan Verifikasi

26 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Trending di News