ASN dan Honorer di Palembang Wajib 1 Bulan Sekali Naik Angkutan Umum

0

Urban ID - Macet dan padat oleh kendaran yang parkir di jalan merdeka seputaran kantor Walikota Palembang saat pukul 16.00 WIB usai pegawai pulang dari aktivitas kerja, menjadikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama dinas terkait untuk berupaya keras mencari solusi terbaik agar pegawai yang berdomisilir bekerja untuk tidak parkir disepajang jalan tersebut.

Pemkot Palembang akan merencanakan penerapan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi dengan menggunakan kendaraan umum selama 1 bulan sekali.

“Dulu pernah kita laksanakan surat edaran dari Sekda kota Palembang agar pake kendaraan pegawai negeri dan Honda ditempatkan di samping Benteng Kuto Besak Palembang di jalan sekanak tapi sekarang ini kita tingkatkan lagi pada pegawai, memang dulu banyak yang masih bandel dalam mematuhi aturan Pemerintah,” kata Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dishub Marta Edison, Selasa (7/4). 

Menurutnya, karena kendaraan di kota Palembang selalu bertambah terus jadi kita berikan contoh kepada pegawai pemerintah kota Palembang Kita juga mendengarkan alasan dari merek jauh tapi kalau toleransi kita di Indonesia itu 5 di jarak 1 sampai 500 meter itu itu dekat di luar negeri aja sampai 2 kilo. 

“Kita ajari kepada masyarakat untuk berjalan kaki dari BKB ke kantor mereka masing-masing. Kapasitas Benteng Kuto Besak di sampinh jalan Sekanak sendiri 600 dan parkiran bekas kantor Pol PP itu bisa dijadikan tempat parkir dan Balai Prajurit, saya harap ini bisa disosialisasikan,” pungkasnya. (Bo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here