Menu

Mode Gelap

Headline

BKPSDM Palembang Tegaskan Daftar Pelantikan Pejabat yang Beredar Hoaks, Acuan Resmi Hanya SK Pelantikan di Website Resmi

badge-check


BKPSDM Palembang Tegaskan Daftar Pelantikan Pejabat yang Beredar Hoaks, Acuan Resmi Hanya SK Pelantikan di Website Resmi Perbesar

Palembang – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan klarifikasi terkait beredarnya daftar nama pejabat hasil pelantikan yang tersebar di media sosial dan berbagai aplikasi percakapan.

Daftar tersebut dipastikan tidak dapat dijadikan acuan resmi karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Pemerintah Kota Palembang.

Kepala BKPSDM Kota Palembang, Adi Zahri, menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan hoaks sehingga masyarakat diminta tidak mempercayai maupun menyebarluaskannya.

“Daftar nama pejabat yang beredar itu adalah hoaks. Untuk melihat informasi resmi, masyarakat dapat mengakses dokumen yang dipublikasikan melalui website BKPSDM yaitu http://www.bkpsdm.palembang.go.id atau browsing melalui palembang.go.id/pengumuman,” jelasnya.

“Namun yang menjadi acuan paling benar adalah Surat Keputusan (SK) yang telah diterima langsung oleh seluruh pejabat yang dilantik,” tegas Adi Zahri.

Ia menjelaskan, pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mengacu pada tiga Surat Keputusan Wali Kota Palembang, yakni:

1. Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 821.2/72/BKPSDM-III/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

2. ⁠Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 821.2/73/BKPSDM-III/2026 tanggal 26 Juni 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

3. ⁠Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 821.2/74/BKPSDM-III/2026 tanggal 26 Juni 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Adi Zahri mengatakan, ketiga SK tersebut merupakan dasar hukum pelantikan pejabat dan menjadi satu-satunya dokumen resmi yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan antara daftar yang beredar dengan isi SK, maka yang digunakan sebagai acuan adalah SK yang diterima oleh masing-masing pejabat.

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebutkan susunan pejabat yang dilantik, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas hingga Kepala Puskesmas, lengkap dengan daftar nama dan jabatan. Namun, BKPSDM menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi Pemerintah Kota Palembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Adi Zahri.

Melalui klarifikasi ini, BKPSDM berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus dapat mencegah penyebaran hoaks terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratu Dewa Dorong Pengelolaan Zakat dan Infak Secara Transparan

14 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Pemkot Palembang Jemput Bola Verifikasi Kependudukan untuk Perlindungan Sosial

13 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Bayi Baru Lahir di Palembang Bakal Langsung Dapat Akta Kelahiran

12 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kolaborasi Wujudkan Energi Terbarukan, Pasar Kepandean Serang Jadi Pasar Energi Berdikari

12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Karhutla Sumsel Meningkat, Dinkes Waspadai Lonjakan ISPA pada Agustus

12 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Trending di News