Menu ✖

Mode Gelap

News

Berhasil Bebaskan WNI di Myanmar, Polri Naikan Kasus Dugaan TPPO ke Penyidikan

badge-check


Berhasil Bebaskan WNI di Myanmar, Polri Naikan Kasus Dugaan TPPO ke Penyidikan Perbesar

Jakarta,- Polri bersama Kemlu telah berhasil membebaskan 20 WNI yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Para WNI itu kini dalam proses pemulangan ke Indonesia. Meski demikian, Bareskrim Polri tetap melakukan proses hukum dalam kasus tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kini pihaknya meningkatkan status dugaan TPPO terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (9/5/2023)..

Namun demikian, Djuhandani menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses pendalaman masih terus dilakukan.

“Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang (korban) apakah ada pelaku (lain) yang memberangkatkan. “Dan melakukan pemeriksa 5 orang terkait Laporan Polisi yang sudah ada,” imbuhnya.

Laporan terkait dugaan perdagangan orang ini sebelumnya dilayangkan oleh keluarga puluhan WNI itu.

Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Di dalamnya, mereka melaporkan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siasat Palembang Redam Lonjakan BBM dan Panen Cabai yang Gagal: Inflasi Terkendali, Turis Tetap Banjir

1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kabut Asap Ganggu 4 Penerbangan di Palembang, Ada Pesawat RTB hingga Dialihkan

1 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Koordinasikan Aspirasi Pengemudi Towing dengan BPH Migas

1 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Asap Karhutla OKI Masih Kepung Palembang, Kuliatas Udara Kembali Berbahaya

1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Pemutihan Pajak Sumsel Dimulai, Wajib Pajak Taat Juga Dapat Diskon 5 Persen

30 September 2026 - 22:08 WIB

Trending di News