Fakta Mengejutkan Dirut PLN Sofyan Pasca Ditetapkan Tersangka KPK

0

Urban ID - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan diduga terlibat dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Berikut ini fakta mengejutkan terkait peran Sofyan terkait kasus ini.

1. Penunjukan perusahaan Kotjo

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Sofyan melakukan penunjukan langsung ke perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek tersebut.
Penunjukan dilakukan setelah melakukan sejumlah pertemuan sejak Oktober 2015. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni M Saragih dan Johannes Kotjo.

2. Menyuruh salah satu direktur di PT PLN 
Disebutkan, Sofyan menyuruh salah satu direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan konsorsiun.

Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP kepada Dirut PLN Sofyan Basir.

3. Membantu Eni mendapatkan suap
Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

4. Sedang berada di Prancis
Sedang berada di dalam negeri pada saat diumumkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diketahui sedang berada di Prancis. “Iya, sepertinya begitu, di Prancis,” ujar pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, dilansir detik.com
Soesilo menyebut Sofyan sudah sekitar seminggu yang lalu berada di Benua Eropa itu. Sofyan disebut tengah mengurusi urusan pekerjaan, tetapi tidak disebut detailnya.

5. Harta Kekayaan Sofyan

Berdasarkan dokumen digital laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Sofyan Basir yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id, Rabu (24/4/2019). Sofyan Basir diketahui memiliki jumlah harta kekayaan senilai Rp 119.962.588.941.

Dalam dokumen itu, Sofyan tercatat melaporkan jumlah harta kekayaannya selama tahun 2017 pada 31 Juli 2018.

Pertama, Sofyan tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Bekasi dan Jakarta Pusat. Nilainya mencapai Rp 37.166.351.231.

Kedua, Sofyan mempunyai 5 jenis mobil, yaitu Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic, BMW, Land Rover Range Rover. Nilai total aset mobil itu sebesar Rp 6.330.596.000.

Ketiga, Sofyan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10, 276 miliar. Kemudian, surat berharga senilai Rp10,313 miliar. Kas dan setara kas yang dimiliki Sofyan sebesar Rp55.876.641.710.

6. Presiden angkat bicara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait dengan penetapan status tersangka bagi Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh KPK. Jokowi menyerahkan seluruh kewenangan proses hukum kepada KPK.

“Iya, berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada dalam hal ini korupsi,” kata Jokowi di JCC Senayan Jakarta, Rabu (24/4/2019).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here