Urban ID - Gugatan atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) mencabut Pergub 23 Tahun 2012 selanjutnya menjadi Pergub 74/2018, terkait melintasnya truk di jalan tertentu di tolak Mahkamah Agung.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel H. Ardani SH.MH mengatakan salah satu gugatan dari PT Dizamatra Powerindo atas permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 1 Maret 2019 ditolak.
“Kami menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan 73/P/KUM/2018. Isinya MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo Dkk,” jelas Ardani.
Dikatakan dia, sesuai keputusan yang dihasilkan dari rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung, Selasa 18 Desember 2018 oleh Dr. H. Supandi S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin SH., C.N., dan Is Sudaryono SH., MH., serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.
Adanya penolakan tersebut juga menandakan bahwa Keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Pergub 74/2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang,” jelas Ardani.
Dijelaskan, setelah melalui proses MA akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel. Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas.
Dikatakan dia, kebijakan ini tentang keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari. Kemudian, pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan.
Selain itu, keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum. “Jadi sudah wajar pak gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini,” katanya. (enno)