Menu

Mode Gelap

News

Hindari Pemalsuan, Polri Pastikan Pelat Nomor Khusus Berkode ‘ZZ’

badge-check


Hindari Pemalsuan, Polri Pastikan Pelat Nomor Khusus Berkode ‘ZZ’ Perbesar

Jakarta,- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus. Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ. Selain itu, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan. Menurut dia, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus

“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” kata Yusri.

Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Sumsel United Dimulai, M Nasuha Dipercaya Pimpin Misi ke Liga 1

9 Juli 2026 - 15:40 WIB

Tas Viral Bright Gas di Jakarta Fair 2026, Dorong Penjualan dan Buka Dampak Ekonomi Berantai Bagi UMKM

8 Juli 2026 - 20:17 WIB

Karhutla Meningkat, Ogan Ilir Dijaga Ketat Demi Lindungi Tol dan Infrastruktur Strategis

8 Juli 2026 - 15:20 WIB

Mulai Hari Ini, Pengisian Solar Subsidi di 10 SPBU Palembang Berlaku 8 Jam

8 Juli 2026 - 15:14 WIB

Antrean Solar Subsidi Disorot, Gubernur Sumsel Indikasikan Ada Jaringan Mafia BBM

8 Juli 2026 - 12:12 WIB

Trending di News