Muratara – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara, Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadikan proses administrasi kepegawaian sebagai ajang pemerasan terhadap ASN.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muratara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menggelar ekspose perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin, mengatakan penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan oleh tersangka dalam proses pengurusan kenaikan pangkat pegawai negeri.
“Setelah pemeriksaan alat bukti dan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum, disimpulkan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka,” ujar Nasirin, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil penyidikan, Lukman diduga mewajibkan ASN yang ingin mengajukan kenaikan pangkat untuk terlebih dahulu menghadap dirinya guna mendapatkan disposisi berkas. Namun, proses itu diduga tidak gratis.
ASN yang menyerahkan sejumlah uang disebut lebih mudah mendapatkan persetujuan administrasi, sementara mereka yang menolak membayar terancam mengalami hambatan atau penundaan dalam proses pengajuan.
Praktik tersebut diduga berlangsung berulang kali dan menjadi pola sistematis di internal BKPSDM Muratara.
“Jika tidak memberikan uang, berkas kenaikan pangkat tidak diproses,” ungkap Nasirin.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor BKPSDM Muratara pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik pungli tersebut.
Dari dalam tas milik Lukman, petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta. Selain itu, ditemukan pula amplop putih berisi Rp500 ribu, serta daftar nama sejumlah ASN yang diduga telah menyerahkan uang untuk pengurusan kenaikan pangkat.
Tak hanya Lukman, polisi juga sempat membawa seorang staf BKPSDM berinisial Z untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam praktik tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran secara tidak sah.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau,” tegas Nasirin.









