Menu

Mode Gelap

News

Kepala BKPSDM Muratara Jadi Tersangka Pungli Kenaikan Pangkat ASN, Polisi Bongkar Modus Setoran Disposisi

badge-check


Kepala BKPSDM Muratara saat diperiksa usai OTT di kantor BKPSDM Muratara. (Dok. Polres Muratara)
Perbesar

Kepala BKPSDM Muratara saat diperiksa usai OTT di kantor BKPSDM Muratara. (Dok. Polres Muratara)

Muratara – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara, Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadikan proses administrasi kepegawaian sebagai ajang pemerasan terhadap ASN.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muratara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menggelar ekspose perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin, mengatakan penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan oleh tersangka dalam proses pengurusan kenaikan pangkat pegawai negeri.

“Setelah pemeriksaan alat bukti dan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum, disimpulkan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka,” ujar Nasirin, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil penyidikan, Lukman diduga mewajibkan ASN yang ingin mengajukan kenaikan pangkat untuk terlebih dahulu menghadap dirinya guna mendapatkan disposisi berkas. Namun, proses itu diduga tidak gratis.

ASN yang menyerahkan sejumlah uang disebut lebih mudah mendapatkan persetujuan administrasi, sementara mereka yang menolak membayar terancam mengalami hambatan atau penundaan dalam proses pengajuan.

Praktik tersebut diduga berlangsung berulang kali dan menjadi pola sistematis di internal BKPSDM Muratara.

“Jika tidak memberikan uang, berkas kenaikan pangkat tidak diproses,” ungkap Nasirin.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor BKPSDM Muratara pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik pungli tersebut.

Dari dalam tas milik Lukman, petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta. Selain itu, ditemukan pula amplop putih berisi Rp500 ribu, serta daftar nama sejumlah ASN yang diduga telah menyerahkan uang untuk pengurusan kenaikan pangkat.

Tak hanya Lukman, polisi juga sempat membawa seorang staf BKPSDM berinisial Z untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam praktik tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran secara tidak sah.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau,” tegas Nasirin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Siswi SD Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut Berpelukan di Sungai Musi Empat Lawang

9 Mei 2026 - 16:40 WIB

Herman Deru Minta Jalinsum Muratara Segera Diperbaiki usai Kecelakaan Maut Bus ALS

9 Mei 2026 - 16:17 WIB

Banjir Muratara Belum Surut, 11.468 Warga Terdampak dan 5 Jembatan Putus

9 Mei 2026 - 15:51 WIB

17 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS Muratara Teridentifikasi, Tim DVI Temukan Potongan Tubuh Anak

9 Mei 2026 - 14:27 WIB

Herman Deru Resmikan 17 Jembatan di Sumsel, Percepat Akses dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

9 Mei 2026 - 09:14 WIB

Trending di News