Menu

Mode Gelap

News

Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

badge-check


Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H Perbesar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 tersebut.

Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE.

Pada SE ini juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo dalam SE.

Di akhir SE, Menteri PANRB menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19.

“Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandas Tjahjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sah! Fikri Haikal dan RM Solehin Resmi Pimpin KPID Sumsel 2026–2029

23 September 2026 - 20:11 WIB

Cegah Palembang Tergenang, Asisten II Setda Turun Langsung Sisir Saluran Air di Jalan Protokol

23 September 2026 - 20:05 WIB

Berkas Masih di Satreskrim, Kuasa Hukum Anak Korban Ajukan Permohonan Atensi

23 September 2026 - 18:39 WIB

Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Sumsel, Hotspot Karhutla Mulai Menurun

23 September 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Muba Gandeng Kementerian ESDM, Cetak 15 Pemuda Lokal Jadi Operator Alat Berat Bersertifikat Resmi

22 September 2026 - 19:00 WIB

Trending di News