Urban ID - Jakarta (Kemenag) — Regulasi yang mengatur Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sudah terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomer 50 Tahun 2022.
Kini, Kementerian Agama tengah menyiapkan aturan operasionalnya dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA). Regulasi ini mengatur tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit, dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an (PTQ).
RPMA ini dibahas bersama dalam rapat pleno yang digelar Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama di ruang rapat Sekjen Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Rapat dipimpin oleh Perancang Perundangan-undangan Ahli Madya Imam Syaukani dan Siskha. Hadir, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Abdul Aziz Shidqi, MA, serta para perumus JF PTQ dari LPMQ dan Sekretariat Badan Litbang & Diklat.
“RPMA ini merupakan salah satu rangkai dokumen pendukung yang harus dilengkapi setelah terbitnya Permen PANRB Nomer 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an,” terang Imam Syaukani.
Kepala LPMQ Abdul Aziz menekankan bahwa sebagai UPT binaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, LPMQ terus berupaya mewujudkan kebijakan pembangunan agama di bidang penyebaran mushaf Al-Qur’an dan sosialisasi Al-Qur’an.
“Untuk tercapainya visi tersebut, LPMQ telah melahirkan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang mengawal kesahihan teks Al-Qur’an. Sementara untuk mengawal terjaminnya pemahaman Al-Qur’an yang benar dan moderat dibutuhkan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an,” jelas Aziz.
Aziz berharap, ASN yang memenuhi persyaratan JF PTQ ini segera dilantik dan memberikan manfaat bagi pemahaman Al-Qur’an yang rahmatan lil ‘alamin dengan izin Allah.