PALEMBANG — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan merilis Surat Edaran Nomor: 519/KPID-SS/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 tentang Imbauan Penguatan Informasi dan Edukasi Publik Terkait Karhutla dan Kabut Asap. Langkah ini diambil guna merespons kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang kian berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
Penerbitan surat edaran ini memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sesuai amanat UU Penyiaran, penyiaran nasional memiliki fungsi penting sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, serta berkewajiban menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat bagi kepentingan publik.
Ketua KPID Sumatera Selatan, Fikri Haikal menegaskan pentingnya komitmen lembaga penyiaran dalam mendukung keselamatan publik.
“Lembaga penyiaran memiliki peran yang sangat strategis karena frekuensi publik yang digunakan harus dioptimalkan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. Berdasarkan amanat Undang-Undang Penyiaran, media penyiaran wajib hadir sebagai sumber informasi yang jujur, akurat, dan tepercaya. Dalam situasi ancaman bencana karhutla dan kabut asap ini, kami meminta seluruh stasiun radio dan televisi di Sumatera Selatan tidak hanya sekadar menyajikan berita, tetapi juga gencar memberikan edukasi kesehatan, imbauan pencegahan, serta pembaruan informasi kualitas udara yang valid dari instansi berwenang,” ujar Fikri Haikal.
Dalam surat edaran tersebut, KPID Sumatera Selatan mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengimplementasikan lima poin utama:
Memperkuat Pemberitaan dan Pembaruan Informasi: Menyajikan informasi terkini mengenai karhutla dan kualitas udara secara berimbamg serta mengacu pada sumber resmi instansi berwenang.
Mengintensifkan Edukasi Kesehatan Publik: Mengedukasi masyarakat tentang bahaya kabut asap, pentingnya penggunaan masker yang sesuai, membatasi aktivitas luar ruangan saat udara memburuk, hingga perhatian khusus bagi kelompok rentan (anak-anak dan lansia).
Menyebarluaskan Upaya Pencegahan dan Hukum: Menyampaikan pesan pencegahan karhutla serta mengedukasi konsekuensi hukum tindakan pembakaran hutan dan lahan guna mencegah kebakaran berulang.
Mengoptimalkan Variasi Format Siaran: Memanfaatkan berbagai format seperti siaran berita, dialog interaktif, Iklan Layanan Masyarakat (ILM), running text, hingga pesan langsung oleh penyiar/presenter.
Menjaga Akurasi dan Menghindari Kepanikan: Melakukan verifikasi ketat agar informasi tidak menimbulkan keresahan atau spekulasi yang belum terkonfirmasi di tengah masyarakat.
Fikri Haikal menambahkan, imbauan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan oleh seluruh pimpinan lembaga penyiaran di Sumatera Selatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









