Menu ✖

Mode Gelap

News

Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

badge-check


Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2021. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas,” ujar Tito, dikutip dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemda wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.  Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan  Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen.

“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.

Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Wali Kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud. Gubernur juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Mendagri setelah menerima laporan dari Bupati/Wali Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

8 Nasabah BTPN Syariah dan 1 Community Officer di Lahat Raih Hadiah Umrah Lewat Program Umrah Satu Pesawat

29 September 2026 - 19:05 WIB

Bakar Semangat Lulusan Universitas PGRI, Ratu Dewa: Tantangan Kalian Adalah Menjadi Manusia Bernilai

29 September 2026 - 18:37 WIB

Hampir 30 Ribu Kasus ISPA Tercatat dalam 3 Pekan, Dinkes Sumsel Kaitkan dengan Kabut Asap

29 September 2026 - 17:07 WIB

Gubernur Sumsel Sebut Kabut Asap di Palembang Mulai Menipis

29 September 2026 - 14:48 WIB

Gubernur Sumsel Pastikan Dana Karhutla Rp30 Miliar Tak Dipakai untuk Honor Pejabat

28 September 2026 - 18:45 WIB

Trending di News