Menu

Mode Gelap

News

Mudahkan Akses Bagi Pencari Keadilan, Herman Deru Fasilitasi Pembangunan PTTUN Palembang

badge-check


Mudahkan Akses Bagi Pencari Keadilan, Herman Deru Fasilitasi Pembangunan PTTUN Palembang Perbesar

PALEMBANG – Guna memudahkan akses bagi pencari keadilan, Gubernur Sumsel Herman Deru berkomitmen mendukung penuh dan siap memfasilitasi rencana pembangunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. 

Pernyataan itu diungkapkan Herman Deru saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Dr Aripin Marpaung SH. M.Hum dan rombongan, di ruang tamunya, Kamis (20/1) pagi. 

Gubernur Herman Deru di kesempatan ini mengatakan dengan tegas bahwa Provinsi Sumsel merasa  bangga karena ditunjuk sebagai wilayah pembangunan PTTUN yang baru. Hal itu menurutnya tentu sudah melalui pertimbangan khusus seperti kebutuhan yang meningkat dan lainnya. 

“Prinsipnya Pemprov Sumsel siap memfasilitasi pembangunan PTTUN Palembang. Agar kita bisa segera action, kita menunggu suratnya sebagai legal standing,” jelas Herman Deru. 

Lebih jauh Herman Deru mengatakan keberadaan PTTUN Palembang ini nanti diharapkan dapat semakin memenuhi kebutuhan para pencari keadilan khususnya di Sumsel. 

Untuk melangkah ke tahap berikutnya, Herman Deru mengatakan akan menugaskan Biro terkait guna memastikan dimana lokasi yang pas untuk pembangunan. 

Sementara itu Ketua PTTUN Medan  Aripin Marpaung mengatakan sangat senang kehadiran mereka disambut positif oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. 

Arifin menegaskan, tujuan utama mereka beraudiensi sesuai surat tertulis yang telah dikirimkan adalah terkait kebinakan pembangunan PTTUN Palembang. Hal ini tak lain untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2021 tepat di penghujung tahun. Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yaitu di Palembang (Sumatera Selatan), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Manado (Sulawesi Utara). 

Dikatakan Aripin, pembentukan PTTUN ini butuh gerak cepat terlebih untuk penanganan perkara terkait Pilkada yang memang menjadi kompetensinya. 

“Menindaklanjuti amanat UU dan arahan MA serta urgensinya makanya kami beranikan diri audiensi kesini. Kami harap Pak Gubernur membantu ini sehingga pengadilan ini cepat hadir disini,” jelasnya. 

Menurut Aripin sesuai dengan Pasal 7, bahwa penyediaan fasilitas perkantoran PTTUN menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi. 

“Karenanya kami berterimakasih sekali sudah diterima disini untuk berkoordinasi,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Muba Gandeng Kementerian ESDM, Cetak 15 Pemuda Lokal Jadi Operator Alat Berat Bersertifikat Resmi

22 September 2026 - 19:00 WIB

Dinanti Sejak 2014, Raperda Pemajuan Kesenian Palembang Akhirnya Sah!

22 September 2026 - 18:54 WIB

Terpeleset saat Main Usai Sekolah, Bocah 9 Tahun Hanyut Terseret Arus Sungai Komering

22 September 2026 - 18:41 WIB

Terimpit Masalah Rumah Tangga, Pria di Palembang Selamat Usai Terjun dari Jembatan Ampera

22 September 2026 - 18:38 WIB

Wawako Palembang Prima Salam Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda Islami

21 September 2026 - 21:01 WIB

Trending di News