Menu

Mode Gelap

News

Pemilu 2019: Cara Memilih di Atas Pukul 13.00  

badge-check


Pemilu 2019: Cara Memilih di Atas Pukul 13.00    Perbesar

Pemilihan Umum (Pemilu 2019) digelar besok, 17 April 2019. Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Dilansir Kompas, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.

Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.

Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). (enno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Puncak Kemarau, Herman Deru dan Ratu Dewa Tinjau Titik Rawan Karhutla di Kertapati

7 September 2026 - 19:24 WIB

Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel Perketat Penanganan Karhutla, Targetkan Respons Cepat 5 Menit

7 September 2026 - 19:20 WIB

PT BAP Libatkan Masyarakat Desa Binaan dalam Pencegahan Karhutla

6 September 2026 - 16:44 WIB

KOMDA APHI Sumatera Selatan & Lampung: Inpres No. 11/2026 Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Cegah Karhutla

5 September 2026 - 19:17 WIB

Kabut Asap Pekat Picu Tabrakan Beruntun di Tol Palindra, Belasan Orang Luka-luka

5 September 2026 - 17:12 WIB

Trending di Headline