Menu

Mode Gelap

News

Pengadilan Negeri Kayuagung 3 Kali Tunda Sidang Kasus Bandar Narkoba

badge-check


PN Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan Perbesar

PN Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan

Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan, kembali menunda sidang perkara kasus narkoba yang melibatkan Ajar Aswad (28 tahun), seorang bandar narkoba yang ditangkap jajaran Polres OKI pada Agustus 2019 lalu.

Sidang kepemilikan 192 gram narkoba jenis sabu ini seyogyanya diagendakan Senin (25/11) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun kembali harus tertunta dikarenakan belum siapnya rencana tuntutan (retut) dari jaksa.

“Iya, sidang harus kembali ditunda. Artinya sudah tiga kali dilakukan penundaan dalam kasus ini,” kata Humas PN Kayuagung, Firman Jaya, Senin (25/11).

Menurutnya, meski tidak diatur khusus mengenai batas penundaan terhadap suatu kasus. Namun, pengadilan tetap akan dibatasi dengan lama masa tahanan selama menjalani proses persidangan.

“Untuk menentukan penundaan juga harus jelas, biasanya melihat situasional seperti apa hingga diputuskan untuk ditunda,” katanya.

Untuk disang atas terdakwa Ajar Asawad, kata Firman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran menyatakan belum siap akan rencana tuntutan (retut) untuk nantinya dituntutkan kepada terdakwa. Dengan begitu, sidang tuntutan akhirnya kembali ditunda untuk satu minggu kedepan.

“Cepat atau lambatnya perkara persidangan itu tergantung kondisi di lapangan, kadang juga saksi yang dibutuhkan berhalangan hadir sehingga membuat sidang harus ditunda,” katanya.

Meski begitu, kata dia, Pengadilan Negeri selallu mengingatkan agar setiap kasus dapat diselesaikan tepat waktuu sesuai dengan aturan, mengingat ada batas waktu tertentu mengenai batas tahanan tersebut selama menjalani proses sidang.

“Untuk kasus-kasus tertentu apalagi dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara maka biasanya Pengadilan maksimal dapat 2 kali memperpanjang masa tahanan terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, terdawa bandar narkoba Ajar Aswad didakwa JPU dengan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang bandar narkoba ini sempat dua kali mengalami penundaan, pertama kali diagendakan pada 9 Oktober 2019.

Namun, hakim ketua memutus sidang ditunda sebab majelis hakim tidak lengkap. Kemudian pada sidang yang tanggal 15 Oktober 2019, majelis hakim kembali menunda sidang dakwaan dikarenakan terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Video Bentrokan Bersenjata Tajam di Jalan Sudirman Palembang

14 Februari 2026 - 13:00 WIB

Menu MBG Berjamur Viral, Orang Tua Muratara Dipolisikan, SPPG Tegaskan Bukan Sajian Hari Itu

14 Februari 2026 - 13:00 WIB

Ratu Dewa Dukung Pendidikan Politik Dini untuk Perkuat Demokrasi

14 Februari 2026 - 12:48 WIB

Herman Deru Tinjau Air Sugihan, Resmikan Jalan Pasar Sungai Baung Hasil CSR PT OKI Pulp

13 Februari 2026 - 19:16 WIB

Prabowo Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan serta Groundbreaking 107 SPPG Polri

13 Februari 2026 - 18:07 WIB

Trending di News