Menu

Mode Gelap

News

Pengadilan Negeri Kayuagung 3 Kali Tunda Sidang Kasus Bandar Narkoba

badge-check


PN Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan Perbesar

PN Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan

Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan, kembali menunda sidang perkara kasus narkoba yang melibatkan Ajar Aswad (28 tahun), seorang bandar narkoba yang ditangkap jajaran Polres OKI pada Agustus 2019 lalu.

Sidang kepemilikan 192 gram narkoba jenis sabu ini seyogyanya diagendakan Senin (25/11) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun kembali harus tertunta dikarenakan belum siapnya rencana tuntutan (retut) dari jaksa.

“Iya, sidang harus kembali ditunda. Artinya sudah tiga kali dilakukan penundaan dalam kasus ini,” kata Humas PN Kayuagung, Firman Jaya, Senin (25/11).

Menurutnya, meski tidak diatur khusus mengenai batas penundaan terhadap suatu kasus. Namun, pengadilan tetap akan dibatasi dengan lama masa tahanan selama menjalani proses persidangan.

“Untuk menentukan penundaan juga harus jelas, biasanya melihat situasional seperti apa hingga diputuskan untuk ditunda,” katanya.

Untuk disang atas terdakwa Ajar Asawad, kata Firman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran menyatakan belum siap akan rencana tuntutan (retut) untuk nantinya dituntutkan kepada terdakwa. Dengan begitu, sidang tuntutan akhirnya kembali ditunda untuk satu minggu kedepan.

“Cepat atau lambatnya perkara persidangan itu tergantung kondisi di lapangan, kadang juga saksi yang dibutuhkan berhalangan hadir sehingga membuat sidang harus ditunda,” katanya.

Meski begitu, kata dia, Pengadilan Negeri selallu mengingatkan agar setiap kasus dapat diselesaikan tepat waktuu sesuai dengan aturan, mengingat ada batas waktu tertentu mengenai batas tahanan tersebut selama menjalani proses sidang.

“Untuk kasus-kasus tertentu apalagi dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara maka biasanya Pengadilan maksimal dapat 2 kali memperpanjang masa tahanan terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, terdawa bandar narkoba Ajar Aswad didakwa JPU dengan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang bandar narkoba ini sempat dua kali mengalami penundaan, pertama kali diagendakan pada 9 Oktober 2019.

Namun, hakim ketua memutus sidang ditunda sebab majelis hakim tidak lengkap. Kemudian pada sidang yang tanggal 15 Oktober 2019, majelis hakim kembali menunda sidang dakwaan dikarenakan terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Merajut Kenangan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel, Perkuat Kebersamaan Lintas Provinsi

26 April 2026 - 19:48 WIB

Akses Usaha Ditutup Truk Selama Sepekan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

26 April 2026 - 15:29 WIB

Momen Halal Bihalal, Ratu Dewa Bakar Semangat Perantau Sumbagsel untuk Saling Bahu-membahu

26 April 2026 - 14:40 WIB

Herman Deru Tekankan Silaturahmi Perantau Sumbagsel sebagai Kunci Kolaborasi Majukan Daerah

26 April 2026 - 13:59 WIB

Kepemimpinan Gubernur Herman Deru–Wagub Cik Ujang Antar Sumsel Raih Penghargaan National Governance Awards 2026

26 April 2026 - 09:09 WIB

Trending di News