PN Kayuagung 2 Kali Tunda Sidang Dakwaan Bandar Narkoba

0

Urban ID - Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI, Sumatera Selatan, menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Ajar Aswad (28 tahun), seorang bandar narkoba yang ditangkap jajaran Polres OKI pada Agustus 2019 lalu.

Namun, pada persidangan yang berlangsung pukul 17.30 WIB tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Resa Oktaria harus kembali menunda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sesuai dengan dakwaan terdakwa pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, yang mewajibkan terdakwa untuk didampingi kuasa hukum, maka majelis menunjuk saudara Candra Setiawan sebagai kuasa hukum terdakwa,” katanya dalam persidangan.

“Kemudian karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir pada persidangan kali ini, maka sidang pembacaan dakwaan diputuskan untuk ditunda pada Selasa 22 Oktober 2019,” katanya sembari mengetuk palu.

Seperti diketahui, sidang pembacaan dakwaan Ajar Aswad pertama kali diagendakan pada 9 Oktober 2019. Namun, hakim ketua memutus sidang ditunda sebab majelis hakim tidak lengkap.

Sebelumnya, Ajar Aswad ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres OKI Dusun Talang Rimba Nanjung, Desa Cengal, Kecamatan Cengal pada 6 Agustus 2019. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 203,05 gram.

Kapolres OKI, AKBP Donny Eka Syaputra, mengatakan pelaku merupakan bandar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. Penangkapan atas pelaku sendiri dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah atas bisnis haram yang dijalankan oleh pelaku. (jrs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here