Palembang – Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang memastikan bahwa surat keterangan dokter yang ditandatangani oleh Residen dr. Yudhistira pada 26 Oktober 2020 atas nama pasien Hj. Ratna Machmud sudah sesuai dengan prosedur.
“Saya sudah koordinasi, beliau sebagai dokter di PIE (Penyakit Infeksi Emerging) memang boleh mengeluarkan surat itu,” kata Kasubas Humas RSMH Palembang, Hidayati, Jumat 20 November 2020.
Hidayati menjelaskan, jika yang bersangkutan merawat pasien atas nama tersebut dan memang sedang bertugas di bagian itu. Jadi tidak masalah dengan statusnya sebagai dokter residen untuk mengeluarkan surat itu.
“Dia kan sedang merawat pasien itu dan sedang bertugas disitu diperbolehkan sesuai dengan kasusnya. Jadi tidak masalah,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Pihak Keluarga Ratna Mahmud, Mohammad Al Amin mengatakan, saat ini kondisi dari Ratna Machmud sudah dinyatakan sehat oleh tim dokter. Apalagi, dari hasil swab tes yang telah dilakukan dua kali swab telah dinyatakan negatif.
Amin menjelaskan, langkah pertama yang akan dilakukan Ratna Mahmud setelah pulang dari rumah sakit adalah memulihkan kondisi kesehatan. Menurut Al Amin, selama menjalani isolasi banyak hal yang ingin dilakukan Ratna, seperti berkumpul dengan keluarganya.
“Tapi kesehatan dahulu yang akan diperhatikan hingga pulih, dan dia bilang kangen bertemu cucunya,” jelas dia.
“Waktu sisa kampanye Bu Ratna akan memaksimalkan untuk merapatkan seluruh keluarga, serta tim pemenangan yang telah berkampanye begitu masif dan aktif selama beliau dirawat,” jelas dia.