Menu

Mode Gelap

News

Sebabkan Polusi Udara, Peserta Aksi Minta Pemprov Sumsel Setop Perusahaan PT RMK Energy

badge-check


Sebabkan Polusi Udara, Peserta Aksi Minta Pemprov Sumsel Setop Perusahaan PT RMK Energy Perbesar

Puluhan masyarakat Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim mendatangi kantor Gubernur Sumsel menuntut aktivitas perusahaan Rantai Mulia Kencana Energy (PT. RMK Energy) yang dinilai menyebabkan polusi udara yang tercemar, Rabu (24/4).

Kordinator aksi, Abror Vandozer mengatakan, jika perusahaan RMK Energy yang bergerak di bidang produksi arang batok kelapa dan cangkang kelapa sawit dalam melaksanakan aktivitas perusahaan menggunakan Smelter untuk pembakaran.

Selain itu, pengangkutan Batubara dari perusahaan tersebut menebarkan debu. Akibat dari debu batubara ini banyak warga setempat mengalami gangguan pernafasan atau ISPA.

“Selain itu, dalam mendirikan pelabuhan/terminal khusus, Perusahaan ini terindikasi tidak memiliki izin. Apalagi mereka menutup jalan ke Payakabung yang di pasang portal dan hal ini membatasi aktivitas masyarakat desa,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumsel agar menindak lanjuti izin pendirian perusahaan dan berharap pemerintah untuk bertindak tegas terhadap bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan RMK Energy.

“Kami meninta Gubernur Sumsel untuk menyetop dan menindak tegas perusahaan tersebut karena tidak mematuhi peraturan dan undang – undang RI dengan cara memberhentikan aktivitas dan menutup perusahaan tersebut,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel Edward Chandra yang mewakili gubenur Sumsel untuk turun menemui rombongan aksi, mengatakan jika pihaknya akan membentuk tim untuk menindak lanjuti tuntutan masyarakat Desa Tanjung Baru.

“Kita akan bentuk tim Terpadu dari pihak BLH, Dinas SDM, dinas Kesehatan serta dari pemerintah setempat. Semua aspirasi akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin.Jika memang benar adanya pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tersebut, kita akan menegakan peraturan sesuai aturan yang ada,” tukasnya.(bo)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Gelar Perkara Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Sebut Bukti Kasus Dosen UMP Belum Kuat

10 April 2026 - 23:01 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B

10 April 2026 - 19:49 WIB

Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Bisa Percepat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

10 April 2026 - 19:03 WIB

Wawako Palembang Ajak Siswa SMP Kartika II-1 Hargai Sejarah

10 April 2026 - 17:27 WIB

Ratu Dewa Dorong Pembentukan BNK Palembang, Sikapi Serius Ancaman Narkotika Lewat Vape

10 April 2026 - 17:17 WIB

Trending di News