Palembang – Misteri hilangnya dua saudara kandung asal Banyuasin, Rani (18) dan Ayuhana (13), sejak Oktober 2021 akhirnya terkuak.
Keduanya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di sebuah rumah kosong di kawasan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatra Selatan. Penyelidikan polisi memastikan keduanya merupakan korban pembunuhan berencana.
Penemuan kerangka warga Jalan Kebun Jeruk 3 Sekawan, Kelurahan Talang Keramat ini bermula ketika seorang warga bernama Rohani alias Otong (56) sedang mencari kayu di area Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, pada Minggu (6/9/2026).
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, menjelaskan kronologi awal ditemukannya lokasi kejadian.
”Saksi awalnya menemukan sebuah kerangka sepeda motor di dalam parit saluran air yang telah kering. Ia lantas melapor kepada ketua RT setempat,” kata Risnan, Senin (7/9/2026).
Saksi bersama Ketua RT setempat, Heri Fauzi, kemudian menyisir area sekitar dan memeriksa sebuah bangunan kosong yang berjarak kurang lebih 10 meter dari parit tempat ditemukannya bangkai motor.
”Di rumah itu keduanya mendapati ada tulang-belulang manusia dan sejumlah pakaian serta barang-barang lainnya. Temuan ini lantas diteruskan ke pihak kepolisian,” jelas Risnan.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan barang bukti, melakukan olah TKP, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penelusuran, identitas kerangka tersebut berhasil diungkap.
”Hasil penyelidikan korban diketahui merupakan kakak-beradik, keduanya terakhir pamit kepada keluarga untuk pergi ke sekolah berboncengan mengendarai sepeda motor pada 27 Oktober 2021. Namun, hingga sore hari mereka tak kunjung pulang dan setelah dicari tak diketahui keberadaannya hingga akhirnya dilaporkan hilang,” terang Risnan.
Bergerak cepat dari hasil identifikasi awal, tim kepolisian langsung memburu pihak-pihak yang terindikasi kuat terlibat.
”Petugas akhirnya mengamankan dua orang yakni Rendi Saputra (RS/27) dan Andika (25) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Talang Kelapa,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku kini berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP.
”Untuk motif sementara hasil pendalaman pelaku RS kecewa tidak diberikan izin menikah, dan sebelum kejadian ia juga telah menyiapkan dua pisau,” ungkap Risnan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas penanganan cepat jajaran penyidik di lapangan.
“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu sekitar enam jam,” ujar Nandang.
Saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas alat bukti.
”Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasi Nandang









