Urban ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyoal viralnya video percakapan Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan Capres 02 Prabowo Subianto.
Bambang Dayanto Sumarsono, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB dilansir JPNN memgatakan UAS melanggar aturan netralitas PNS.
Di samping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang belum dicabut. “Itu sudah jelas melanggar aturan. Apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang,” kata Bambang, Jumat (12/4).
Menurutnya terlepas profesi UAS yang juga ulama, tetapi harus menjaga dirinya karena status PNS masih melekat, berbeda bila UAS bukan PNS.
Sebagai PNS, lanjutnya, UAS harusnya menahan diri. Walaupun mendukung salah satu capres, tetapi sebaiknya jangan diutarakan apalagi sampai dipublikasikan.
“Jika dilihat videonya memang kapasitasnya sebagai ulama. Namun, kan perbicangan dengan capresnnya diunggah dan ditonton banyak orang. Nah di sini kena delik pelanggaran netralitas,” ucapnya.
Untuk mengetahui apakah yang dilakukan UAS ada unsur kesengajaan atau tidak, Bambang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memanggil sang ulama. UAS perlu dimintai klarifikasinya. Bila terbukti bersalah ada sanksi yang akan diberlakukan.
“Sanksi paling ringan berupa teguran dan diumumkan ke publik kalau melanggar. Sanksi sedang ditunda kenaikan pangkat atau diturunkan. Sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak ada,” bebernya. (enno)