Vanessa Terancam 6 Tahun, Ini Dia Vonis Sang Mucikari

0

Urban ID - Vanessa Angel terancam 6 tahun penjara, sementara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tiga mucikari Vanessa Angel, yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta, dengan hukuman lima bulan penjara.

Ketiganya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan,” terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan.

Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim PN Surabaya, setelah itu disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska. Mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis yang ditetapkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.

Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat. Intan alias Nindy satu pasca divonis menangis bahagia, dirinya langsung memeluk suaminya yang turut mengawal sidang dirinya.

Ketiganya mengaku menerima putusan tersebut. Sebab, vonis dijatuhkan dihitung dengan masa penahanan mereka dan tak lama lagi akan bebas. (eno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here