Menu

Mode Gelap

Hot Week

Vanessa Terancam 6 Tahun, Ini Dia Vonis Sang Mucikari

badge-check


Vanessa Terancam 6 Tahun, Ini Dia Vonis Sang Mucikari Perbesar

Vanessa Angel terancam 6 tahun penjara, sementara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tiga mucikari Vanessa Angel, yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta, dengan hukuman lima bulan penjara.

Ketiganya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan,” terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan.

Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim PN Surabaya, setelah itu disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska. Mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis yang ditetapkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.

Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat. Intan alias Nindy satu pasca divonis menangis bahagia, dirinya langsung memeluk suaminya yang turut mengawal sidang dirinya.

Ketiganya mengaku menerima putusan tersebut. Sebab, vonis dijatuhkan dihitung dengan masa penahanan mereka dan tak lama lagi akan bebas. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belanja Pakai QRIS BSB Mobile di Program “Takjil in Ramadhan” Bank Sumsel Babel Bisa Dapat Diskon hingga 40 Persen

21 Februari 2026 - 15:23 WIB

Tempat Hiburan Malam, Karaoke, hingga Panti Pijat di Palembang Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

18 Februari 2026 - 14:48 WIB

Calon Dirut Baru Bank Sumsel Babel Dipilih dari Bank Mandiri

12 Februari 2026 - 15:54 WIB

PT. ASDP Indonesia Ferry dan Smile Train Indonesia Mudahkan Akses Perawatan Bibir Sumbing bagi Masyarakat Palembang

15 April 2022 - 22:01 WIB

Destinasi Wisata Pulau Kemaro Palembang Akan Diperluas Hingga 87 Hektare

30 Juni 2021 - 10:47 WIB

Trending di Hot Week