Menu

Mode Gelap

News

Destinasi Wisata Pulau Kemaro Palembang Akan Diperluas Hingga 87 Hektare

badge-check


					Wisata Pulau Kemaro Palembang (Dok. Instagram Pariwisata. Palembang) Perbesar

Wisata Pulau Kemaro Palembang (Dok. Instagram Pariwisata. Palembang)

Rencana Pemerintah Kota Palembang yang akan menjadikan destinasi wisata baru Pulau Kemaro mendapat dukungan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Zuriat Ki Marogan. Tanah seluas 87 hektar yang terletak di kawasan ini akan diwakafkan jika berkonsep syariah.

Juru Bicara Zuriat Ki Marogan, Dede Caniago, mengatakan lahan ini seluruhnya milik Zuriat Ki Marogan berdasarkan keputusan MA dan Pengadilan tahun 1987. Zuriat Ki Marogan setuju bersama-sama membangun Pulau Kemaro asalkan berkonsep syariah.

“Misalnya ada Masjid Ki Marogan Ketiga, pesantren dan juga Islamic Center,” kata Dede saat berjumpa Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa (29/6).

Dede bilang, pihaknya tidak akan menjual tanah tersebut ataupun ganti rugi. Menurutnya wakaf ini bukan memberikan tanah kepada pemerintah tapi meniadakan kepemilikan individu menjadi tanah wakaf.

“Zuriat meminta pengelolaan nantinya oleh Zuriat Ki Marogan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI),” katanya.

Selain itu, soal pembangunan Pulau Kemaro ini tentunya dapat sesuai konsep Islam seperti yang pernah dibicarakan dalam pertemuan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ridwan Kamil.

“Jika pembangunan tidak sesuai dengan syariah, kami bisa saja menempuh jalur hukum. Kami punya keputusan hukum MA dan surat sah Ki Merogan tahun 1881 berbahasa Arab dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia tahun 1960,” katanya.

Soal pembangunannya pemerintah, baik pembiayaan sampai ke pengelolaannya akan dibicarakan selanjutnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pada prinsipnya pembangunan yang direncanakan tersebut untuk kemajuan Palembang. Pada prinsipnya pihaknya menerima usulan dan keinginan Zuriat Ki Merogan.

“Untuk teknis belum disepakati, jika pun ada investor yang ingin berinvestasi untuk membangun Islamic Center silakan,” katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 3.081 Perangkat RT/RW dan 938 Ustadz/Ustadzah

23 Mei 2025 - 18:57 WIB

Pemprov Sumsel Sinergi Dengan Kementan RI Percepat Program Cetak Sawah Tahun 2025

23 Mei 2025 - 15:42 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sumsel Dukung Ketahanan Pangan Lewat Cetak Sawah

23 Mei 2025 - 15:31 WIB

Sosialisasi Deteksi dan Antisipasi Penuaan Dini, Dharma Wanita Provinsi Sumsel Dorong Kesehatan Optimal

22 Mei 2025 - 16:07 WIB

BPBD Sumsel Finalisasi Rencana Kontinjensi Karhutla 2025-2027 untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan

22 Mei 2025 - 16:05 WIB

Trending di News