Urban ID - Pengedar jaringan narkoba besar Zulkifli atau Zul vokalis Band Zivilia terancam hukuman mati. Pelantun Aishiteru ini ditangkap saat melakukan pengepakan narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Gading River View, Jakarta Utara mengendus Zul merupakan sub bandar narkoba besar.

“Karena di tangannya ada 9,5 kilogram,” jelas Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Dia mengatakan, Zul merupakan pengedar narkoba yang juga memiliki beberapa pengecer.
Zul ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya, Jakarta Utara. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.
Zul merupakan merupakan kaki tangan bandar yang kini masih dikejar polisi. “Bandar besar di bawahnya ada sub nah ini salah satunya ada Zul. Di bawah Zul ada pengecer, kemudian ada pengecer kecil,”
Atas perbuatannya, Zul jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Sehingga, Zul diancam dengan hukuman 20 tahun seumur hidup atau hukuman mati.
Zul mengaku menyesal, namun dirinya hanya bisa pasrah. “Ini sudah jalan hidup saya,” kata Zul. (enno)