Menu ✖

Mode Gelap

News

Dua Perangkat Desa di Sumsel Sunat Dana Bantuan Covid-19

badge-check


					Kapolres Musi Rawas Gelar Press Realese (Dok. Istimewa) Perbesar

Kapolres Musi Rawas Gelar Press Realese (Dok. Istimewa)

Urban Id — AM (33 tahun) dan EF (40 tahun), dua perangkat Desa Banpres, Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian. Keduanya diketahui menyunat dana bantuan dari dana desa untuk warga yang terdampak wabah virus corona.

Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas, AKBP Efrannedy, mengatakan peristiwa itu dilakukan kedua pelaku yang bertindak sebagai Kepala Dusun I dan anggota BPD pada Kamis (21/5).

Saat itu mereka bertugas menyalurkan uang bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga di Dusun I, di mana masing-masing kepala keluarga harusnya menerima Rp 600 ribu.

“Tapi setelah pembagian itu, keduanya kembali menemui warga dan meminta uang Rp 200 ribu dengan alasan biaya administrasi,” katanya, Selasa (2/6).

Berdasarkan laporan yang diterima, keduanya sudah mengumpulkan potongan dari 18 kepala keluarga (KK) sebesar Rp 3,6 juta. Di mana warga Dusun I yang menerima bantuan itu berjumlah 23 KK.

Oleh karena itu, kata Efrannedy, warga yang tidak terima bantuannya dipotong kemudian melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Inspektorat setempat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“18 korban sudah dimintai keterangannya, dan dari kedua pelaku diamankan barang bukti uang Rp 3,6 juta. Menurut pengakuan mereka hal itu dilakukannya atas inisiatif sendiri,” katanya.

Sementara itu, Irbansus Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, Tulhanan, mengaku menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Selain itu, pihaknya akan memproses administrasi yang diperlukan terkait adanya tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.

“Kita menunggu hasil keputusan pengadilan, baru dikeluarkan sanksinya,” katanya. (jrs)

Editor : Jhonny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Uji Coba Pengumpulan Minyak Jelantah di KDKMP

29 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Polda Sumsel Perketat Jerat Hukum Karhutla: 53 Tersangka Perorangan dan Satu Korporasi Disikat

29 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Usut Aliran Dana Perusahaan Asing

29 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Buka Ruang Berkarya di Usia Senja, Pemkot Palembang Perluas Sekolah Lansia ke Seluruh Kecamatan

29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Lahan Gambut Rentan Terbakar, Sumsel Pertajam Pengawasan dan Wajibkan Swasta Terlibat

29 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Trending di Headline