Menu

Mode Gelap

News

10 Hari Absen tanpa Keterangan, Ini Sanksi untuk ASN

badge-check


10 Hari Absen tanpa Keterangan, Ini Sanksi untuk ASN Perbesar

Komisioner Pengawas Jabatan Pimpinan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudyarto Sumarwono, mengatakan, aturan untuk ASN sekarang lebih ketat.

“Misalnya, jika dulu aturan ASN yang bolos tanpa keterangan itu sampai 45 hari baru ada sanksi, sekarang lebih cepat. Jika ada ASN yang 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, itu sudah bisa disanksi berat bahkan sampai pemberhentian sebagai ASN,” kata Rudy, di acara sosialisasi peraturan perundang-undangan, di rumah dinas wali kota Palembang, Selasa (15/11/2022).

Selain itu, lanjut Rudy, jika ASN tersebut sakit 1 bulan atau lebih, dia harus memeriksakan kondisi kesehatannya di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah.

“Nanti baru ada rekomendasi dari tim dokter, apakah yang bersangkutan masih bisa bekerja atau tidak. Ini disampaikan ke instansi terkait dalam hal ini BKPSDM,” Rudy menerangkan.

Wali Kota Palembang H Harnojoyo, mengatakan, apa yang disampaikan oleh KASN tersebut tak lain guna mengharapkan para ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk dapat bekerja lebih baik lagi. Juga berintegritas dan profesional.

“Yang pastinya juga bersinergi. Karena masing-masing seperti yang saya sampaikan, organisasi KASN ini sama saja satu tubuh. Kalau satu saja tidak bekerja dengan baik artinya apa yang diharapkan pencapaiannya tidak akan maksimal,” kata Harnojoyo.

Hadir dalam sosialisasi ini, antara lain, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Palembang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamat: Operasi Ketupat 2026 Tekan Angka Kecelakaan hingga 30 Persen

5 April 2026 - 15:15 WIB

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

5 April 2026 - 15:05 WIB

Maut di Tengah Jalan Kota Palembang, Driver Ojol Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Tanpa Peringatan

3 April 2026 - 18:19 WIB

Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi Usai Larikan Uang Siswa Rp 1,1 Miliar, Modus Tukar Uang Lebaran

3 April 2026 - 18:04 WIB

Prabowo Perintah Langsung Evakuasi Warga di Bitung hingga Batang Dua Dipercepat

3 April 2026 - 16:12 WIB

Trending di News