Menu

Mode Gelap

News

Biaya Pembuatan SIM C, C1,C2 Tanpa Perbedaan

badge-check


Biaya Pembuatan SIM C, C1,C2 Tanpa Perbedaan Perbesar

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,

“Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Perkuat Pengamanan Arus Balik dan Wisata, Wali Kota Ikuti Anev Bersama Kapolri

25 Maret 2026 - 23:40 WIB

Sekolah di Palembang Tetap Masuk 30 Maret, Disdik Tunggu Kepastian Kebijakan WFH

25 Maret 2026 - 23:07 WIB

Polri: Hari ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat

25 Maret 2026 - 22:03 WIB

Sekda Edward Candra Silaturahmi ke Kantor OPD Usai Libur Lebaran, Pastikan Pelayanan Publik Prima

25 Maret 2026 - 21:42 WIB

Cik Ujang Gelar Halal Bihalal Idulfitri Hari Keempat di Lahat, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

25 Maret 2026 - 20:58 WIB

Trending di News