Menu

Mode Gelap

News

Gaga-gara Masalah Ekonomi, Suami di Palembang Cekik Istrinya hingga Tewas

badge-check


Jenazah korban saat hendak dibawah petugas ke RS Bhayangkara. Foto : Urban Id Perbesar

Jenazah korban saat hendak dibawah petugas ke RS Bhayangkara. Foto : Urban Id

Palembang — Seorang wanita bernama Sri Wahyu Ningsih (38) tewas di tangan suaminya sendiri setelah cekcok yang diduga dipicu persoalan ekonomi. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan di Jalan Lebak Murni, Kompleks Karya Mandiri 5, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Rabu (21/1/2026).

Kapolsek Sako Palembang Kompol Makmun mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui dari pelaku yakni Rangga Saputra Isnendi (33). Dirinya menghubungi orang tua korban dan mengakui telah membunuh istrinya.

“Pelaku menghubungi mertuanya dan menyampaikan dirinya telah membunuh istrinya. Mendapat informasi itu, saksi bersama aparat mendatangi lokasi kejadian,” kata Kompol Makmun, Rabu (21/1/2026).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bersama saksi dan tenaga kesehatan menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Korban ditemukan tergeletak di dalam rumah kontrakan yang baru ditempati pasangan tersebut sekitar delapan bulan terakhir.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, aksi pembunuhan itu dilakukan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia. Pelaku mengaku emosi setelah terlibat pertengkaran dengan istrinya dan merasa tidak terima karena sempat dipukul oleh korban.

“Pelaku dan korban telah menikah selama tujuh tahun. Dari keterangan saksi di sekitar lokasi, keduanya kerap terlibat cekcok rumah tangga,” jelas Kapolsek.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tim Inafis Polrestabes Palembang dan Unit PPA.

Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut. Sedangkan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sako Palembang guna menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 468 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT, dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunker Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Sumsel ke Kantor Kecamatan Kelekar Muara Enim

19 Juni 2026 - 19:06 WIB

Tumpukan Uang Rp 219 Miliar Hasil Pengembalian Terdakwa Korupsi Kredit Bank BUMN di Sumsel

19 Juni 2026 - 19:00 WIB

Oknum ASN KSOP Palembang Jadi Tersangka Kasus Pungli Kapal yang Melintas di Perairan Sungai Musi

19 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumsel–Bea Cukai Bongkar Jalur Narkoba Tambang, Amankan 11.443 Pil Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

19 Juni 2026 - 17:18 WIB

Gandeng PGRI, PMI Kota Palembang Targetkan 100 Kantong Darah

19 Juni 2026 - 17:13 WIB

Trending di News