Menu

Mode Gelap

News

Tuntutan 5 Bulan Dinilai Tak Seimbang, Korban Penganiayaan Guru di Palembang Harap Keadilan

badge-check


Terdakwa Suretno dalam persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026/ist. Perbesar

Terdakwa Suretno dalam persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026/ist.

Kasus penganiayaan yang melibatkan dua tenaga pendidik di SMA Negeri 16 Palembang kembali menuai sorotan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta hukuman lima bulan penjara terhadap terdakwa Suretno dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.

Korban, Yuli Mirza, menyampaikan kekecewaannya usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 3 Februari 2026. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Saya sangat kecewa. Lima bulan itu sangat ringan menurut saya,” ujar Yuli Mirza kepada wartawan.

Yuli menegaskan bahwa hingga perkara ini disidangkan, tidak pernah ada kesepakatan damai antara dirinya dan terdakwa. Ia juga mengaku mengalami luka fisik serta trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.

Ia membantah adanya hubungan personal yang dekat dengan terdakwa Suretno. Menurutnya, komunikasi di lingkungan sekolah sangat terbatas dan hanya berkaitan dengan urusan pekerjaan.

“Tidak ada hubungan dekat. Kalau pun ada chat, itu bukan urusan pribadi,” katanya.

Lebih lanjut, Yuli mengungkapkan bahwa konflik yang memicu terjadinya penganiayaan diduga berkaitan dengan persoalan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menyebut adanya dugaan penyelewengan dana BOS, di mana terdakwa Suretno diketahui menjabat sebagai bendahara BOS yang ditunjuk oleh Kepala SMA Negeri 16 Palembang.

Dengan tuntutan yang dianggap ringan, Yuli menyatakan hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.

“Kalau memang tidak selesai di pengadilan dunia, biarlah nanti diselesaikan di pengadilan akhirat saja,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama, Jaksa Penuntut Umum Desi Arsean menyatakan bahwa terdakwa Suretno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Atas dasar itu, JPU menuntut pidana penjara selama lima bulan terhadap terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Suretno mengajukan pembelaan pribadi atau pledoi. Ia meminta keringanan hukuman dengan alasan telah beritikad baik untuk meminta maaf kepada korban.

“Saya bersama istri dan dibantu perangkat setempat sudah datang ke rumah korban untuk meminta maaf,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, M. Satrio Putra, juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

“Atau apabila majelis berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban mengalami luka.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Suretno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengalaman Pelanggan lewat Implementasi Program Danantara Indonesia CX100

15 Juli 2026 - 08:20 WIB

Viral Curhat Pasien Dilecehkan Oknum Nakes di OKU Timur

14 Juli 2026 - 19:06 WIB

Herman Deru: Antrean Solar Dipicu Panic Buying, Bukan karena Stok BBM Langka

14 Juli 2026 - 18:42 WIB

Herman Deru Siapkan Opsi SPBU Beroperasi 24 Jam

14 Juli 2026 - 16:58 WIB

Antrean Solar Belum Terurai Meski Pasokan Ditambah, Herman Deru Sidak SPBU Cari Akar Masalah

14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Trending di News