Menu

Mode Gelap

News

DJP Blokir 147 Rekening Penunggak Pajak di Sumsel-Babel, Tunggakan Capai Rp747 Miliar

badge-check


Gedung Kanwil DJP Sumsel Babel, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
Perbesar

Gedung Kanwil DJP Sumsel Babel, Foto : Abdul Toriq/Urban Id

Palembang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) mulai memperketat langkah penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban kepada negara. Dalam operasi serentak yang digelar selama sepekan, sebanyak 147 rekening milik penunggak pajak di wilayah Sumsel-Babel diblokir.

Total tunggakan dari ratusan wajib pajak tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp747 miliar. Pemblokiran dilakukan oleh 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung selama periode 7 hingga 13 Mei 2026.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Miftah Sobirin, mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari strategi penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi utangnya.

“Pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik penanggung pajak sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif,” ujar Miftah, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut program kerja DJP tahun 2026 guna mengoptimalkan pencairan piutang pajak yang masih tertunggak.

Pemblokiran rekening sendiri dilakukan sebelum proses penyitaan aset dilakukan. Langkah itu menyasar harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga perusahaan asuransi.

DJP menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

“Pemblokiran ini merupakan tahapan sebelum penyitaan aset apabila kewajiban pajak tidak juga diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, menyebut langkah tegas tersebut bukan sekadar upaya penagihan, tetapi juga bentuk penegakan kepatuhan perpajakan.

Ia berharap tindakan blokir serentak dapat memberi efek dorong bagi wajib pajak lain agar lebih disiplin memenuhi kewajiban kepada negara.

“Penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan untuk mendukung penerimaan negara,” ujar Retno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tol Palembang–Betung Hampir Rampung, Sumsel Bersiap Nikmati Jalur Cepat Baru ke Jambi

14 Mei 2026 - 16:40 WIB

Tol Trans Sumatera Tersambung ke Tanjung Carat, Proyek Rp26 Triliun Ubah Wajah Ekonomi Sumsel

14 Mei 2026 - 16:14 WIB

Ekspor Sumsel Lesu, Kenaikan BBM dan Biaya Distribusi Bebani Industri

14 Mei 2026 - 15:40 WIB

Kasus HIV di Sumsel Tembus 319 Orang, Palembang Masih Jadi Wilayah Tertinggi

14 Mei 2026 - 15:30 WIB

Sapi 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Presiden Prabowo, Dirawat Bak Atlet Sejak Tiga Tahun

14 Mei 2026 - 15:18 WIB

Trending di News