Palembang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) mulai memperketat langkah penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban kepada negara. Dalam operasi serentak yang digelar selama sepekan, sebanyak 147 rekening milik penunggak pajak di wilayah Sumsel-Babel diblokir.
Total tunggakan dari ratusan wajib pajak tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp747 miliar. Pemblokiran dilakukan oleh 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung selama periode 7 hingga 13 Mei 2026.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Miftah Sobirin, mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari strategi penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi utangnya.
“Pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik penanggung pajak sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif,” ujar Miftah, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut program kerja DJP tahun 2026 guna mengoptimalkan pencairan piutang pajak yang masih tertunggak.
Pemblokiran rekening sendiri dilakukan sebelum proses penyitaan aset dilakukan. Langkah itu menyasar harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga perusahaan asuransi.
DJP menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
“Pemblokiran ini merupakan tahapan sebelum penyitaan aset apabila kewajiban pajak tidak juga diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, menyebut langkah tegas tersebut bukan sekadar upaya penagihan, tetapi juga bentuk penegakan kepatuhan perpajakan.
Ia berharap tindakan blokir serentak dapat memberi efek dorong bagi wajib pajak lain agar lebih disiplin memenuhi kewajiban kepada negara.
“Penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan untuk mendukung penerimaan negara,” ujar Retno.









