PALEMBANG – Kondisi kesehatan menjadi alasan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang memisahkan perkara salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kuswiyoto.
Terdakwa yang merupakan mantan pejabat BRI tersebut saat ini dikabarkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta akibat sesak napas dan harus menggunakan alat bantu pernapasan.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menangguhkan sementara proses persidangan Kuswiyoto dan memisahkan berkas perkaranya dari tujuh terdakwa lainnya.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MHum dalam persidangan di PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (4/11/2026).
” Kuswiyoto mengalami sakit sesak napas dan dirawat di RSPAD Jakarta. Bahkan, sekarang dilakukan pernapasan dengan alat bantu. Dokter yang menangani terdakwa Kuswiyoto di RSPAD yakni dr Basuki Rahmat,” ungkap Fauzi Isra di persidangan.
Majelis hakim menjelaskan, penangguhan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi medis terdakwa yang untuk sementara dinilai tidak memungkinkan mengikuti proses persidangan.
Dengan demikian, perkara Kuswiyoto baru dapat dilanjutkan setelah kondisinya dinyatakan pulih dan memungkinkan untuk kembali menjalani persidangan.
Meski demikian, penangguhan tersebut bukan berarti perkara dihentikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tetap dapat mengajukan kembali perkara tersebut setelah terdakwa dinyatakan sehat.
“Untuk tujuh terdakwa lainnya, persidangan tetap dilanjutkan. Nantinya akan dibuat dalam berkas terpisah dari terdakwa Kuswiyoto,” jelasnya.
Pemisahan perkara tersebut membuat tujuh terdakwa lainnya tetap harus menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BRI.
Mereka yakni DR Ir Susy Liestyowaty MBA, selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010-2015; Wahyu Sulistiyono, selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017; dan Irwan Junaedy, selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013.
Selanjutnya Ir Lina Sari MM, selaku Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010-2016; Ir Kokok Alun Akbar, selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012; Dra Tina Pratina, selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017; serta Achmad FC Barir.
Menariknya, ketujuh terdakwa tersebut tetap menjalani persidangan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Usai sidang ditutup, mereka terlihat keluar dari ruang persidangan menuju area parkir PN Kelas IA Khusus Palembang. Ketujuhnya kemudian meninggalkan pengadilan menggunakan dua mobil pribadi, yakni Toyota Innova berwarna hitam dan Daihatsu Xenia.
Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan karena seluruh terdakwa dalam perkara ini sebelumnya juga tidak menjalani penahanan selama proses persidangan di pengadilan.
Jaksa Sebut Seluruh Terdakwa Memiliki Penyakit Kronis
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi menjelaskan, tidak ditahannya delapan terdakwa berkaitan dengan permohonan dari masing-masing penasihat hukum yang disertai dokumen rekam medis.
Menurut Iwan, para terdakwa memiliki riwayat penyakit yang dibuktikan melalui keterangan medis dari rumah sakit berbeda.
“Perlu kami sampaikan, terkait dengan delapan terdakwa kasus dugaan korupsi BRI ini, para terdakwa tidak ditahan karena ada permohonan dari pengacaranya masing-masing,” ujar Iwan, Senin (28/9/2026).
Ia menyebutkan, berdasarkan lampiran rekam medis, masing-masing terdakwa memiliki penyakit kronis sehingga tidak dilakukan penahanan.
Ketika ditanya apakah seluruh terdakwa memang dalam kondisi sakit, Iwan menjawab, “Sakit semua.”
Terkait kemungkinan penahanan apabila para terdakwa tidak kooperatif, Iwan menegaskan bahwa kewenangan tersebut telah berada di tangan pengadilan karena perkara sudah dilimpahkan ke PN Kelas IA Khusus Palembang.
Sementara itu, Humas PN Kelas IA Khusus Palembang Chandra sebelumnya menjelaskan, para terdakwa sempat menjalani penahanan oleh jaksa. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa serta kemampuan JPU menghadirkan mereka dalam setiap agenda persidangan.
“Selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut,” jelas Chandra.
Meski begitu, status tidak ditahan tersebut dapat berubah apabila para terdakwa tidak kooperatif atau tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
Dalam perkara ini, JPU mendalilkan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024.
Dugaan penyimpangan disebut terjadi sejak proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit.
Khusus PT BSS, JPU mendalilkan fasilitas kredit tetap diberikan meskipun sejumlah persyaratan belum terpenuhi. Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan serta kondisi keuangan perusahaan.
Jaksa juga mengungkap dugaan rekayasa kondisi keuangan melalui proses recasting terhadap sejumlah akun keuangan PT BSS.
Dalam dakwaan disebutkan, utang jangka pendek diubah menjadi utang jangka panjang. Sementara itu, utang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.
Menurut JPU, perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS terlihat lebih sehat dibandingkan keadaan sebenarnya.
Adapun fasilitas kredit PT BSS yang diuraikan dalam dakwaan meliputi Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,3 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,6 miliar, KI kebun plasma Rp294,8 miliar, serta KI-IDC kebun plasma sebesar Rp91,985 miliar.
Seluruh uraian tersebut merupakan dalil JPU dalam surat dakwaan yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.









