Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Lebih dari 6 Jam, Terkait Dana Hibah

0
Istimewa

Urban ID - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (14/8), pukul 09.00 dan keluar pukul 15.25 WIB. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2013.

Terkait ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan Kejagung sebelumnya, ia mengaku sedang berada di luar kota. Ketika ditanya tentang kemungkinan statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka, ia hanya menjawab singkat dan enggan menanggapi hal tersebut. “Jangan ngomong seperti itu,” ucap Alex.

Alex hanya melempar senyum kepada pewarta yang sudah menunggunya dan memasuki mobil untuk meninggalkan Kompleks Kejagung. Penyidik Pidsus Kejagung sebelumnya telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy terkait kapasitasnya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (KTAPD).

Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013 saat pemerintah provinsi menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp2 triliun disalurkan untuk 2.461 penerima yang terdiri atas lembaga swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilakukan dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Akibatnya, keuangan negara merugi senilai Rp21 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here