Menu

Mode Gelap

News

Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening Terafiliasi Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

badge-check


Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening Terafiliasi Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU Perbesar

Jakarta,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.

“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri dilansir dari idntimes, Selasa (29/8/23).

Ia juga mengungkapkan bahwa selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.

Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.

“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Tidak Ada Unsur Sabotase

25 Mei 2026 - 22:00 WIB

Jambret di Palembang Makin Nekat, Pasutri dan Anak Terjatuh hingga Hantam Pagar Rumah

25 Mei 2026 - 21:55 WIB

Rektor UNSRI Tak Tolak MBG di Kampus, Fakultas Gizi Dinilai Sangat Mendukung

25 Mei 2026 - 20:58 WIB

Percantik Kambang Iwak, Pemkot Palembang Siapkan Jembatan Ikonik Berbentuk Perahu Bidar

25 Mei 2026 - 20:28 WIB

Buron 4 Bulan, Remaja Pembuat Video Asusila Anak di OKU Diringkus Polisi

25 Mei 2026 - 19:10 WIB

Trending di News