Menu

Mode Gelap

News

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online di Bali

badge-check


Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online di Bali Perbesar

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online di Denpasar, Bali, pada Kamis (7/9/23). Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni mengatakan, 11 tersangka tersebut terdiri dari 1 koordinator dan 10 operator judi online. Koordinator berinisial R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.

“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” kata Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/23).

Dani menjelaskan, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dani mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online. Menurutnya, perjudian online merupakan tindak pidana dan dapat mengganggu kejiwaan.

“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas Dani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Pemprov Sumsel

2 Juni 2026 - 19:46 WIB

Cik Ujang Sambut Kepulangan 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang

2 Juni 2026 - 19:27 WIB

Lima Titik Api Terdeteksi dalam Sehari di Enam Kabupaten di Sumsel

2 Juni 2026 - 19:13 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar PINDEX 2026, Pamerkan Inovasi Teknologi Energi Hilir Masa Depan

2 Juni 2026 - 19:01 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur Lewat Ventilasi Sel

2 Juni 2026 - 18:43 WIB

Trending di News