Menu ✖

Mode Gelap

News

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online di Bali

badge-check


Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online di Bali Perbesar

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online di Denpasar, Bali, pada Kamis (7/9/23). Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni mengatakan, 11 tersangka tersebut terdiri dari 1 koordinator dan 10 operator judi online. Koordinator berinisial R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.

“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” kata Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/23).

Dani menjelaskan, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dani mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online. Menurutnya, perjudian online merupakan tindak pidana dan dapat mengganggu kejiwaan.

“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas Dani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Sumsel Siapkan Skema Pemutihan

25 September 2026 - 18:50 WIB

Asap Kembali Selimuti Sumsel, Deru Kaget dan Minta BPBD Cari Penyumbang Hotspot

25 September 2026 - 16:21 WIB

Hujan Tak Mampu Bersihkan Udara Palembang, Asap Karhutla OKI Masih Masuk Kota

25 September 2026 - 16:19 WIB

TNI dan Pemkot Palembang Keroyokan Bersihkan Sungai Sekanak Lewat ‘Indonesia Asri 2026’

25 September 2026 - 16:18 WIB

Kolaborasi Udara TNI AU dan APP Group Perkuat Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

25 September 2026 - 09:36 WIB

Trending di News