Menu

Mode Gelap

News

Bupati Definitif Cuti Kampanye, Pj Gubernur Elen Setiadi Kukuhkan Pjs Bupati OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas dan Plt Bupati Muratara

badge-check


Bupati Definitif Cuti Kampanye, Pj Gubernur  Elen Setiadi Kukuhkan Pjs Bupati OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas dan Plt Bupati Muratara Perbesar

Palembang. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E,  mengukuhkan tiga Pejabat Sementara (Pjs) Bupati  masing-masing Pjs Bupati OKU Timur Prof Edward Juliarta, Pjs Bupati Ogan Ilir Kurniawan Abadi, Pjs Bupati Musi Rawas Deva Octavianus Coriza. Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yaitu

Plt Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Inayatullah. Pengukuhan dilakukan di Griya Agung Palembang, Selasa (24/9/2024) pagi.

Usai prosesi pengukuhan Pjs dan Plt Bupati, Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi ditempat yang sama juga mengukuhkan Pjs Ketua TP PKK Kabupaten Ogan Ilir, Ny. Tri Hartati Kurniawan, SE., M.Si. Pjs Ketua TP PKK OKU Timur, Ny. Hj. Renny Edward Juliarta, SE.Ak., MM. Pjs Ketua TP PKK Musi Rawas Ny. Evi Zurviana Azom Deva, SE., M.Pdi dan Plt  Ketua TP PKK Musi Rawas Utara, Desi Inayatullah.

Dalam arahannya Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, alasan dilakukannya penunjukan l  tiga Pjs  dan satu  Plt Bupati  tersebut diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas dan Muratara tetap berjalan  sebagaimana biasanya hingga batas waktu habisnya masa cuti Bupati  definitif yang tengah mengikuti tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.

“Pelaksana tugas pejabat sementara ini waktunya hanya terbatas dalam rangka untuk menjalankan tugas karena definitifnya cuti. Karena itu diharapkan untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap Elen Setiadi.

Lebih jauh Elen meminta Pjs dan Plt Bupati, selaku kepala daerah sementara, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam persiapan Pilkada dengan  berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah masing-masing.

“Masa tugas Pjs dan Plt Bupati ini  kurang lebih hanya dua bulan sebagai pelaksana tugas dan pejabat sementara untuk tetap melaksanakan tugas sebagai bupati termasuk penyuapan Pilkada. Mereka juga mengkoordinasikan ini bersama Forkopimda, dan mengajak seluruh ASN untuk menjaga netralitas,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 21:22 WIB

Prabowo Targetkan 17 Gigawatt PLTS Terbangun Tahun Ini

21 April 2026 - 21:20 WIB

Motor Listrik Kuasai Pasar, Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan di Sumsel Masih Bertahap

21 April 2026 - 12:15 WIB

Cegah Kabut Asap, Sumsel Matangkan Status Siaga Darurat Karhutla

21 April 2026 - 11:28 WIB

Tak Kuat Lawan Tekanan Kepala Daerah, DKPP Sebut Integritas Penyelenggara Pemilu di Daerah Goyah

21 April 2026 - 10:47 WIB

Trending di News