Menu

Mode Gelap

News

Didik Haryadi: Penyempurnaan UU P2SK Harus Jaga Keseimbangan Industri

badge-check


Didik Haryadi: Penyempurnaan UU P2SK Harus Jaga Keseimbangan Industri Perbesar

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan penyempurnaan regulasi dalam kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pelaku industri jasa keuangan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK Komisi XI DPR RI bersama Perbarindo, Perbanas, Himbara, dan Asbanda.

Menurutnya, pembentukan regulasi perlu memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan industri dan tantangan ekonomi global.

“Dalam perkembangan zaman dan mengikuti apa yang terjadi di gejolak global, tentu undang-undang juga harus selalu senantiasa berubah. Nah ini yang kita temukan pada sore hari ini tentu untuk perbaikan bersama, yaitu tentang momentum penguatan stabilitas, resiliensi, dan konsolidasi,” ujar Didik saat ditemui oleh Parlementaria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi. Dengan demikian, berbagai aspirasi dari industri dapat terakomodasi sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat sektor keuangan nasional secara menyeluruh.

Didik menilai masukan dari asosiasi perbankan memberikan perspektif yang berharga bagi DPR dalam menyusun regulasi yang seimbang. Baginya, perspektif tersebut penting supaya aturan yang dibentuk tidak menimbulkan ketimpangan maupun hambatan bagi lembaga keuangan tertentu.

“Tentunya, saya ucapkan terima kasih atas masukan dan beberapa insight yang diberikan kepada kita. Sehingga, di dalam perancangan penyusunan Undang-Undang P2SK ini tidak merugikan sesuatu lembaga atau membuat tidak balance,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran berbagai kelompok perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, setiap segmen industri memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda sehingga perlu memperoleh ruang yang proporsional dalam kerangka regulasi yang disusun.

Menutup pernyataannya, Didik berharap proses pembahasan P2SK dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memperkuat stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan industri secara sehat dan berkelanjutan.

“Kolaborasi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan ini jadi kunci dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan adaptif terhadap perubahan zaman,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Bupati PALI Dibawa ke Kejati Sumsel, Diduga Terseret Kasus Fee Proyek

3 Juni 2026 - 15:53 WIB

Empat Tahanan Masih Buron, Tiga Polisi Penjaga Sel Polres Empat Lawang Diperiksa

3 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok dan Ditusuk

3 Juni 2026 - 13:38 WIB

Pemkot Palembang Alokasikan Rp 89 Miliar untuk Gaji ke 13 bagi 23 Ribu Pegawai dan 52 Pejabat Negara

3 Juni 2026 - 13:24 WIB

Kejari Pagar Alam Geledah Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Terkait Dugaan Korupsi KUR

3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Trending di News