Menu

Mode Gelap

News

Ini Kronologis 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka

badge-check


Ini Kronologis 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka Perbesar

Ketua Bawaslu Palembang M Taufik SE MSi menjabarkan kronologis masalah yang berakibat pada 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.

Kronologis persoalan ini awalnya ada rekomendasi Panwascam di Ilir Timur 2 dalam upaya untuk menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dengan merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dari rekomendasi itu 70 yang direkomendasikan akhirnya yang dilaksanakan hanya 13 TPS. Berdasarkan rapat pleno Bawaslu sepakat untuk menindaklanjuti untuk jadi temuan karena ada indikasi tidak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan juga ada indikasi tindak pidana pemilu karena berakibat akan hilangnya hak pilih warga.

Dia menyebut, pihaknya telah berkonsultasi secara lisan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu Provinsi juga setuju bahwa hal tersebut bisa dijadikan temuan. Selanjutnya perkara ini langsung ditangani Sentra Gakumdu untuk dilakukan klarifikasi awal. Pada pembahasan kedua, antara Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan yang tergabubg dalam Sentra Gakumdu.

“Berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kota Palembang, kami bersepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Sekarang dan selanjutnya ke tahap penyidikan. Sudah dilimpahkan ranahnya kepolisian untuk melakukan gelar perkara ataupun menetapkan tersangka.

Sesuai Pasal 484 UU Pemilu No 7 Tahun 2017 kata Hepriyadi, bahwa perkara ini seharusnya daluarsa. Perkara ini sudah diputus sebelum tahapan rekapitulasi tingkat nasional.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat tergabung dalam DPC Peradi Palembang ini menjelaskan bunyi Pasal 484 UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

1. Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Permilu secara nasional.

2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banjir Susulan di Padang Pariaman, 250 Warga Dievakuasi

4 Januari 2026 - 19:21 WIB

Hari Pertama Kerja, ASN Pemprov Sumsel 90 Hadir

3 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tekan Miras dan Narkoba, Polrestabes Palembang Setop Musik Remix di Acara Keramaian

3 Januari 2026 - 20:30 WIB

Larangan Perlintasan Jalan Umum Berimbas pada Produksi Batu Bara di Sumsel

3 Januari 2026 - 20:04 WIB

Prabowo Bahas Pemulihan Pascabencana dan Penugasan Awal Tahun

3 Januari 2026 - 18:21 WIB

Trending di News