Menu

Mode Gelap

News

Kapolri Rombak Jabatan Strategis di Sumsel

badge-check


Kapolri Rombak Jabatan Strategis di Sumsel Perbesar

Belum lama merombak sejumlah jabatan penting, Tito Karnavian kembali melakukan rotasi tujuh puluh lima Perwira Tinggi (Pati) Nomor ST/2023/VIII/KEP./2019 tertanggal, Jumat (2/8)

Dalam Telegram itu diterangkan bahwa, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Drs. Denni Gapril menempati posisi baru sebagai Irwil III ITWASUM Polri, sebagai Wakapolda Sumsel digantikan Brigjen Pol Rudi Setiawan, yang sebelumnya menjabat Wakapolda Lampung.

Masih dalam telegram tesebut terdapat nama AKBP Andes Purwanti yang sebelumnya Kapolres Muba menempati posisi baru sebagai Wakapolresta Palembang dan Kapolres Muba dijabat AKBP Yudhi Surya Markus Pinem yang sebelumnya menjabat Kapolres Banyuasin. Mantan Wakapolresta Palembang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, menempati posisi baru sebagai Kapolresta Barelang
Sedangkan posisi Kapolres Banyuasin dijabat AKBP Danny H. Ardiantara, yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Ada 75 pati/pamen Polri yang dimutasikan ke jabatan baru.

Mutasi jabatan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier pati/pamen, guna mengoptimalkan tugas-tugas Polri yang semakin kompleks dan dinamis.

Oleh karena itu, Polri melakukan upaya peningkatan kinerja melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat perwira menengah dan perwira tinggi Polri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marbut di Ogan Ilir Cabuli Belasan Bocah dengan Iming-iming Diberi Rp 2 Ribu

21 Januari 2026 - 19:04 WIB

Gaga-gara Masalah Ekonomi, Suami di Palembang Cekik Istrinya hingga Tewas

21 Januari 2026 - 18:54 WIB

DPRD Palembang Janji Selesaikan Sahkan Perda Pemajuan Kesenian Tahun Ini

21 Januari 2026 - 15:15 WIB

Polda Sumsel Gerebek Gudang Oplosan Gas Elpiji 3 Kg, 4 Pelaku Diamankan

21 Januari 2026 - 14:38 WIB

Truk HD Tambang Ramai di Pelabuhan Palembang, Pemprov Sumsel Pastikan Larangan Melintas Berlaku Tegas

21 Januari 2026 - 11:36 WIB

Trending di News