PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan sejak Februari 2026 di Polrestabes Palembang kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya meminta atensi Kapolda Sumsel, kini kuasa hukum keluarga korban mengajukan permohonan pendampingan kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel agar turut mengawal proses hukum yang dinilai belum memberikan kepastian.
Kuasa hukum korban, Dedi Hambali, S.H., menyampaikan permohonan resmi kepada KPAD Sumsel untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang menimpa anak berinisial Aril. Permohonan itu diajukan sebagai bentuk upaya memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Menurut Dedi, hingga pertengahan Juli 2026 perkara tersebut belum juga memasuki tahap penetapan tersangka, meski laporan polisi telah dibuat sejak 10 Februari 2026.
“Kami memohon KPAD Sumsel menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingannya agar hak-hak anak sebagai korban tetap terpenuhi serta proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Dedi.
Dalam surat permohonannya, Dedi meminta KPAD melakukan koordinasi dengan Polrestabes Palembang dan instansi terkait guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif, profesional, transparan, serta mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Ia menegaskan permohonan tersebut bukan bertujuan mengintervensi penyidikan yang sedang berlangsung, melainkan mendorong agar proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami juga minta KPAD memantau pelaksanaan perlindungan terhadap korban, mulai dari pendampingan hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum agar penanganan perkara tidak berlarut-larut,”kata dia.
Dedi berharap keterlibatan KPAD Sumsel dapat memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus mendorong percepatan penyelesaian perkara tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menjalankan proses hukum.
“Kami hanya berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, hak-hak korban anak terpenuhi, dan perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, kasus ini bermula setelah keluarga korban mendapat informasi dari sebuah klinik di kawasan Plaju bahwa A sedang menjalani perawatan medis. Saat ditemui keluarganya, korban mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah orang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang pada tangan kiri, luka robek di kepala, serta luka lecet di beberapa bagian tubuh. Korban kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut kuasa hukum, hingga kini korban masih merasakan dampak fisik dan psikologis berupa nyeri pada tangan yang patah, sering mengalami pusing, serta trauma yang memengaruhi aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut juga berdampak terhadap ekonomi keluarga karena ayah korban harus mengurangi aktivitas bekerja demi mendampingi proses pengobatan dan pemulihan.
Sebelum mengajukan permohonan kepada KPAD Sumsel, kuasa hukum juga telah meminta perhatian Kapolda Sumatera Selatan agar proses penanganan perkara mendapat pengawasan sehingga dapat berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.









