Menu

Mode Gelap

News

Menkes Terbitkan Aturan Peniadaan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu

badge-check


Menkes Terbitkan Aturan Peniadaan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu Perbesar

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permekes yang ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional COVID-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Pengawasan Distribusi BBM di Jambi

15 Mei 2026 - 19:56 WIB

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

15 Mei 2026 - 19:32 WIB

Bank Sumsel Babel Dukung Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemda dan Digitalisasi Layanan Publik

15 Mei 2026 - 19:28 WIB

Suami di Pagar Alam Ditangkap Usai Bunuh Istri karena Status WhatsApp

15 Mei 2026 - 14:58 WIB

Korban Luka Bakar Bus ALS di Muratara Bertambah, Jumiatun Meninggal Usai Jalani Perawatan Intensif

15 Mei 2026 - 14:53 WIB

Trending di News