Menu

Mode Gelap

News

Mulan Jameela dan Rombogan Disidang Gugatan Perlawanan

badge-check


Mulan Jameela dan Rombogan Disidang Gugatan Perlawanan Perbesar

Majelis hakim menunda sidang gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Saraspromo, terhadap Mulan Jameela dkk. Persoalannya lantaran Mulan enggan menandatangani surat panggilan sidang.

Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan, pihak yang hadir dalam sidang yaitu pengacara Sigit atas nama Aris Septiono dan pihak yang turut terlawan KPU RI. Sedangkan sejumlah pihak terlawan–termasuk Mulan Jameela–tidak hadir.

“Suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan telah menolak tanda tangan. Mulan Jameela menolak menandatangani relas (surat panggilan),” ujar dia.

“Untuk sidang berikutnya ditunda selama 3 minggu. Dilanjutkan kembali Kamis tanggal 24 (Oktober),” kata Joni.

Sigit mengajukan gugatan perlawanan ini karena keberatan dengan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Ramadan, Satgas Pangan Lakukan 15.923 Pengawasan Harga dan Distribusi Pangan

19 Februari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU senilai 38,4 Miliar Dolar AS di Business Summit US-ABC

19 Februari 2026 - 14:44 WIB

Gara-gara Uang Hasil Jual Emas, Ayah di Pali Dibacok Anak Tirinya

19 Februari 2026 - 12:20 WIB

Skandal Proyek Irigasi Terbongkar, Legislator Aktif Muara Enim dan Anak Diamankan Kejati Sumsel

19 Februari 2026 - 08:00 WIB

Pemkot Palembang Segera Rehap 1.000 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini

18 Februari 2026 - 21:56 WIB

Trending di News