Menu

Mode Gelap

News

Mulan Jameela dan Rombogan Disidang Gugatan Perlawanan

badge-check


Mulan Jameela dan Rombogan Disidang Gugatan Perlawanan Perbesar

Majelis hakim menunda sidang gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Saraspromo, terhadap Mulan Jameela dkk. Persoalannya lantaran Mulan enggan menandatangani surat panggilan sidang.

Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan, pihak yang hadir dalam sidang yaitu pengacara Sigit atas nama Aris Septiono dan pihak yang turut terlawan KPU RI. Sedangkan sejumlah pihak terlawan–termasuk Mulan Jameela–tidak hadir.

“Suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan telah menolak tanda tangan. Mulan Jameela menolak menandatangani relas (surat panggilan),” ujar dia.

“Untuk sidang berikutnya ditunda selama 3 minggu. Dilanjutkan kembali Kamis tanggal 24 (Oktober),” kata Joni.

Sigit mengajukan gugatan perlawanan ini karena keberatan dengan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perluas Akses Pasar, Rumah BUMN Pertamina Hadirkan 13 UMKM di Jambore Provinsi Sulawesi Tengah

2 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Sampaikan Duka Cita Atas Insiden Tanah Bumbu, Pastikan Mobil Tangki Tidak Terdaftar sebagai Armada Operasional

2 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Kunjungi Booth MyPertamina di GIIAS 2026, Ikuti Beragam Aktivitas dan Dapatkan Hadiahnya

2 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Ramaikan Booth MyPertamina, Sean Gelael Berbagi Pengalaman Dunia Balap ke Pengunjung GIIAS 2026

2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

BPBD Sumsel: 101 Bencana Terjadi dalam Tujuh Bulan, Kini Ancaman Bergeser ke Karhutla

2 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Trending di News