Menu

Mode Gelap

News

Mulan Jameela dan Rombogan Disidang Gugatan Perlawanan

badge-check


					Mulan Jameela dan Rombogan Disidang Gugatan Perlawanan Perbesar

Majelis hakim menunda sidang gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Saraspromo, terhadap Mulan Jameela dkk. Persoalannya lantaran Mulan enggan menandatangani surat panggilan sidang.

Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan, pihak yang hadir dalam sidang yaitu pengacara Sigit atas nama Aris Septiono dan pihak yang turut terlawan KPU RI. Sedangkan sejumlah pihak terlawan–termasuk Mulan Jameela–tidak hadir.

“Suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan telah menolak tanda tangan. Mulan Jameela menolak menandatangani relas (surat panggilan),” ujar dia.

“Untuk sidang berikutnya ditunda selama 3 minggu. Dilanjutkan kembali Kamis tanggal 24 (Oktober),” kata Joni.

Sigit mengajukan gugatan perlawanan ini karena keberatan dengan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Edward Candra Harapkan Kontingen KORMI Sumsel Sukses Dulang Prestasi Pada Fornas VIII 2025 di NTB

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Herman Deru Ajak ASN Terlibat Aktif Semarakan Rangkaian Kegiatan HUT Sumsel Ke-79 Tahun 2025

9 Mei 2025 - 15:20 WIB

Herman Deru Harapkan Eksistensi Kopi Sumsel Terus Mendunia

9 Mei 2025 - 14:20 WIB

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak

9 Mei 2025 - 13:01 WIB

Apel dan Gladi Kesiapsiagaan Penanganan Karhutlah 2025 di Ogan Ilir Resmi Dibuka

8 Mei 2025 - 19:16 WIB

Trending di News