Menu

Mode Gelap

News

Mulan Jameela dan Rombogan Disidang Gugatan Perlawanan

badge-check


Mulan Jameela dan Rombogan Disidang Gugatan Perlawanan Perbesar

Majelis hakim menunda sidang gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Saraspromo, terhadap Mulan Jameela dkk. Persoalannya lantaran Mulan enggan menandatangani surat panggilan sidang.

Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan, pihak yang hadir dalam sidang yaitu pengacara Sigit atas nama Aris Septiono dan pihak yang turut terlawan KPU RI. Sedangkan sejumlah pihak terlawan–termasuk Mulan Jameela–tidak hadir.

“Suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan telah menolak tanda tangan. Mulan Jameela menolak menandatangani relas (surat panggilan),” ujar dia.

“Untuk sidang berikutnya ditunda selama 3 minggu. Dilanjutkan kembali Kamis tanggal 24 (Oktober),” kata Joni.

Sigit mengajukan gugatan perlawanan ini karena keberatan dengan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Meta Bantah Gelapkan Rp40 Juta Rio Kaul, Sebut Dana Diberikan Tanpa Paksaan

1 September 2026 - 18:50 WIB

Jarak Pandang Turun, Dua Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Tertunda

1 September 2026 - 18:40 WIB

Kabut Asap Kepung Jambi, 6 Penerbangan Dialihkan ke Bandara Palembang

1 September 2026 - 18:36 WIB

Mitigasi Karhutla, Pemkot Palembang Siagakan Tim Reaksi Cepat dan Kerahkan 64 Truk Tangki Air Bersih Setiap Hari

1 September 2026 - 18:06 WIB

PSEL Palembang Mulai Beroperasi, Mampu Serap 1.000 Ton Sampah per Hari

1 September 2026 - 16:40 WIB

Trending di News