Menu

Mode Gelap

News

Mulan Jameela dan Rombogan Disidang Gugatan Perlawanan

badge-check


Mulan Jameela dan Rombogan Disidang Gugatan Perlawanan Perbesar

Majelis hakim menunda sidang gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Saraspromo, terhadap Mulan Jameela dkk. Persoalannya lantaran Mulan enggan menandatangani surat panggilan sidang.

Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan, pihak yang hadir dalam sidang yaitu pengacara Sigit atas nama Aris Septiono dan pihak yang turut terlawan KPU RI. Sedangkan sejumlah pihak terlawan–termasuk Mulan Jameela–tidak hadir.

“Suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan telah menolak tanda tangan. Mulan Jameela menolak menandatangani relas (surat panggilan),” ujar dia.

“Untuk sidang berikutnya ditunda selama 3 minggu. Dilanjutkan kembali Kamis tanggal 24 (Oktober),” kata Joni.

Sigit mengajukan gugatan perlawanan ini karena keberatan dengan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

80 Ribu Hektare Gambut Dikelola Hijau, Strategi Banyuasin Jaga Pangan Tanpa Rusak Ekosistem

12 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bank Sumsel Babel Diminta Pacu Kredit Produktif dan Turunkan Suku Bunga

12 Februari 2026 - 16:22 WIB

Calon Dirut Baru Bank Sumsel Babel Dipilih dari Bank Mandiri

12 Februari 2026 - 15:54 WIB

Prabowo Perintahkan Teknologi Pengolahan Sampah Skala Mikro, Uji Coba Dimulai Tahun Ini

12 Februari 2026 - 07:54 WIB

Tinjau Talang Kelapa dan Aeropolis, Fahri Hamzah Dorong Palembang Jadi Magnet Investasi Hunian

11 Februari 2026 - 21:29 WIB

Trending di News