Menu

Mode Gelap

News

Mulan Jameela dan Rombogan Disidang Gugatan Perlawanan

badge-check


Mulan Jameela dan Rombogan Disidang Gugatan Perlawanan Perbesar

Majelis hakim menunda sidang gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Saraspromo, terhadap Mulan Jameela dkk. Persoalannya lantaran Mulan enggan menandatangani surat panggilan sidang.

Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan, pihak yang hadir dalam sidang yaitu pengacara Sigit atas nama Aris Septiono dan pihak yang turut terlawan KPU RI. Sedangkan sejumlah pihak terlawan–termasuk Mulan Jameela–tidak hadir.

“Suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan telah menolak tanda tangan. Mulan Jameela menolak menandatangani relas (surat panggilan),” ujar dia.

“Untuk sidang berikutnya ditunda selama 3 minggu. Dilanjutkan kembali Kamis tanggal 24 (Oktober),” kata Joni.

Sigit mengajukan gugatan perlawanan ini karena keberatan dengan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safari Ramadan di Ogan Ilir, Herman Deru Ingatkan Ramadan Tetap Produktif

5 Maret 2026 - 17:23 WIB

Disnaker Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran

5 Maret 2026 - 16:25 WIB

Speedboat Dihantam Gelombang di Sungai Musi, Satu Penumpang Tewas

5 Maret 2026 - 15:14 WIB

Ramadan Jadi Momentum Berbagi, Pertamina Drilling Santuni 100 Anak Yatim

5 Maret 2026 - 14:49 WIB

Pelajar 15 Tahun Meninggal Usai Latihan Silat, Keluarga Duga Ada Penyiksaan

5 Maret 2026 - 14:45 WIB

Trending di News