Pemilik Usaha di Sumsel Dominasi Minim Beri UMP

0

Urban ID - Pengaduan buruh mengenai pembayaran upah yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) masih terjadi di Sumatera Selatan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mencatat pemilik usaha toko-toko kecil di Sumsel masih minim memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada karyawannya.

Kepala Disnakertrans Sumsel, Koimudin melalui Kabid Hubin Syaker dan Jamsos, Eki Zakya mengatakan masih banyak perusahaan yang belum memiliki kemampuan keuangan untuk membayar pekerjanya secara layak. Khususnya untuk toko-toko kecil yang memperkejakan karyawannya.  “Banyak pemilik usaha yang belum punya kemampuan membayar gaji sesuai UMP,” kata Eki, Selasa (30/4).

Meskipun demikian, laporan mengenai UMP yang masuk tidak terlalu banyak. Sebab, banyak juga pekerja yang setuju dengan upah yang diberikan. “Jadi yang lapor masih sedikit. Karena sebagian besar menerima,” ungkapnya.

Pihaknya pun akan langsung menidaklanjuti dengan mendatangi perusahaan ataupun tempat usaha yang dilaporkan oleh karyawan mereka yang memberi upah dibawah UMP. “Biasanya nanti diambil kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Kami teliti dahulu apakah memang perusahaan memang tidak memiliki kemampuan keuangan yang baik. Kalau memang tidak bisa sesuai UMP, disepakati upah yang diinginkan,” katanya.

Eki menambahakan, Pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan besar dari teguran hingga pencabutan izin operasional jika tidak memberikan upah sesuai UMP. Sebab, dari sisi finansial perusahaan mampu memberikan upah yang layak. Tapi tidak dilakukan.

“Kalau pengusaha kecil kami masih beri toleransi. Tentunya dengan adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap laporan keuangan mereka. Tapi biasanya untuk yang perusahaan besar rata-rata sudah memberikan upah sesuai UMP,” tukasnya. (bo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here