Menu

Mode Gelap

Headline

Pemkot Palembang Aktifkan Kembali Sirine dan Lampu Skylight sebagai Penanda Waktu dan Simbol Sejarah

badge-check


Ilustrasi Kantor Wali Kota Palembang. Perbesar

Ilustrasi Kantor Wali Kota Palembang.

Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) resmi mengaktifkan kembali fungsi Sirine dan Lampu Skylight yang berada di Gedung Kantor Wali Kota Palembang (Kantor Ledeng). Pengaktifan kembali ini dijadwalkan mulai beroperasi pada Senin, 16 Februari 2026.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan nilai historis atau marwah dari gedung ikonik tersebut sebagai pusat perhatian kota sekaligus menjadi penanda waktu bagi masyarakat Palembang.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang, Kemas Haikal, menjelaskan bahwa pengoperasian sirine ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya menjaga identitas kota.

“Sesuai arahan Bapak wali kota, kita ingin mengembalikan tradisi yang sempat melekat di hati masyarakat. Sirine dan Skylight ini adalah simbol sejarah yang bangkit. Selain sebagai ikon, fungsinya sangat praktis sebagai penanda waktu bagi warga yang beraktivitas di sekitar pusat kota,” ujarnya.

Sirine akan berbunyi secara terjadwal untuk menandai beberapa waktu penting, yaitu ketika jam istirahat Senin sampai Kamis pada Pukul 12.00 WIB dan Jumat Pukul 11.30 WIB. Khusus untuk bulan Ramadhan, sirine akan dibunyikan khusus sebagai penanda waktu Imsak dan pada waktu Maghrib lampu Skylight akan dinyalakan sebagai penanda masuknya waktu berbuka puasa atau shalat Maghrib.

Kemas Haikal juga mengimbau masyarakat agar tidak panik saat mendengar sirine pada jam-jam yang telah ditentukan tersebut. Ia menegaskan bahwa sirine terjadwal ini merupakan tanda informasi, bukan keadaan darurat.

“Kami ingin mengedukasi warga bahwa jika mendengar sirine di waktu-waktu tersebut, itu adalah kondisi aman. Namun, kami juga mengingatkan bahwa alat ini tetap berfungsi sebagai Early Warning System (EWS). Jika sirine berbunyi di luar jadwal yang ditentukan secara terus-menerus, warga tetap harus waspada terhadap kemungkinan adanya keadaan darurat atau bahaya,” katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPBD OKI Petakan 101 Desa Rawan Karhutla di 16 Kecamatan

16 April 2026 - 13:00 WIB

Tiga Vaksin Gratis Jadi Syarat Wajib, Jemaah Haji Diminta Segera Lengkapi

16 April 2026 - 13:00 WIB

Jelang Idul Adha, Wali Kota Palembang Turunkan Dokter Hewan Periksa Kurban di 18 Kecamatan

16 April 2026 - 12:48 WIB

Wali Kota Palembang Siapkan Aplikasi Pantau ASN WFH, Pelanggar Terancam Teguran hingga Sanksi Berat

16 April 2026 - 12:40 WIB

Aliran Dana Rp81 Miliar Terkuak, Crazy Rich OKI Dituntut 5 Tahun dalam Kasus TPPU Narkoba

16 April 2026 - 12:25 WIB

Trending di News